Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walikota Semarang Soemarmo Mendadak Menangis. Kenapa?

Kompas.com - 13/06/2012, 13:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro meminta izin ke luar tahanan sementara waktu untuk menghadiri pernikahan anaknya pada 29 Juni 2012. Permintaan itu disampaikan Soemarmo kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam persidangan perdana Soemarmo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Saat menyampaikan keinginannya itu, Soemarmo tampak menangis dan terbata-bata. "Bagi orangtua, membahagiakan anak adalah kewajiban, apalagi ketika kita mendekatkan diri. Kami memahami kondisi saya, sebagai orangtua, kami mohon izin kepada yang. mulia untuk bisa menyaksikan perkawinan yang hanya sekali dalam hidupnya," kata Soemarmo.

Ia pun berjanji tidak akan melarikan diri selama menghadiri pernikahan anaknya tersebut. Pengacara Soemarmo, Sopar Sitinjak mengatakan, pihaknya telah menyatakan permintaan tersebut melalui surat resmi. "Sudah dikirim ke kantor KPK pagi ini," ucapnya.

Sopar menambahkan, pihak keluarga Soemarmo menjadi penjamin kalau yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan mengatakan akan mempertimbangkan keinginan Soemarmo.

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum KPK mendakwa Soemarmo menyuap anggota DPRD Kota Semarang. Penyuapan tersebut bertujuan memperlancar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012.

Menurut jaksa, Soemarmo selaku Walikota Semarang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama Sekretaris Daerah Semarang, Akhmat Zaenuri memberi atau menjanjikan uang Rp 304 juta dan Rp 40 juta ke anggota DPRD melalui Purno Sarjono dan Sumartono. Agung Purno merupakan anggota DPRD Semarang asal fraksi Partai Amanat Nasional sedangkan Sumartono anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat.

Sumartono divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti menerima suap sedangkan Akhmad Zaenuri divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti menyuap anggota DPRD. Pemberian uang tersebut berawal dari permintaan DPRD melalui Agung agar Soemarmo menyiapkan uang Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com