JAKARTA, KOMPAS.com- Pemberantasan narkotika oleh pemerintah saat ini cenderung menjadi bagian dari politik pencitraan. Pasalnya, ada jarak yang lebar antara pernyataan yang disampaikan dan kebijakan yang dibuat.
Syarifudin Sudding, anggota Komisi III DPR, Rabu (13/6/2012), menuturkan, jarak antara pernyataan dan kebijakan dalam pemberantasan narkotika, terlihat melalui pernyataan Wakil Presiden Boediono dengan pemberian grasi untuk Schapelle Corby, warga negara Australia terpidana narkoba.
Saat membuka Konferensi Internasional Penegakan Hukum Narkotika Ke-29 di Bali, Selasa (12/6/2012), Boediono minta semua pihak mewaspadai gejalan narco-terrorism, yakni kerjasama kejahatan antara sindikat narkotika dan kelompok teroris. Kejahatan itu sangat berbahaya karena perpaduan antara motif kriminal dan motif politik.
"Saya setuju dengan pendapat Wapres. Namun, mengapa di saat yang sama Presiden Yudhoyono justru memberikan grasi sebanyak lima tahun kepada Corby?" tanya Sudding dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat.
Hal senada disampaikan Achmad Basarah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Menurut dia, pernyataan Wapres menggambarkan bahwa kejahatan narkotika di Indonesia sudah sangat membahayakan keselamatan dan masa depan bangsa. Namun di saat yang sama, lanjut Basarah, pernyataan Boediono itu seperti tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah. Ini terlihat dari kebijakan pemberian grasi untuk Corby.
"Data yang dimiliki Wapres mengenai kerja sama antara jaringan kartel narkotika dan kelompok-kelompok politik, selayaknya juga disampaikan kepada Presiden sebelum pemberian grasi kepada Corby. Dengan demikian, Presiden lebih memahami bahaya narkotika dan tidak toleran terhadapnya," tutur Basarah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.