BANTEN, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung akan menyerahkan Sherny Kojongian pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/6/2012). Saat ini tim Kejaksaan Agung sedang menunggu kedatangan Sherny di Bandara Soekarno-Hatta.
Ia berangkat dari Singapura pagi ini bersama tim Kejaksaan Agung dan kepolisian yang diketuai oleh Wakil Jaksa Agung, Darmono. Rencananya rombongan Sherny akan tiba di bandara pukul 08.00 WIB.
"Nanti di sini (Bandara Soekarno-Hatta) akan ada penyerahan terpidana dari Immigration and Customs Enforcement (ICE) USA pada pihak imigrasi Indonesia, lalu pihak imigrasi akan diserahkan pada Wakil Jaksa Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di terminal kedatangan luar negeri, Bandara Soekarno-Hatta.
Seperti yang diketahui, Direktur Bank Harapan Sentosa (BHS) tersebut melarikan diri ketika proses persidangan kasus korupsinya berlangsung tahun 2002.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2002 secara in absentia menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Sherny Kojongian, bersama-sama dengan Komisaris Utama BHS Hendra Rahardja dan Komisaris Eko Edi Putranto.
Majelis hakim menilai Sherny dan dua rekannya terbukti secara sah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,95 triliun. Ketiganya juga dihukum mengembalikan kerugian negara tersebut secara tanggung renteng. Vonis pidana tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2002, tetapi tidak dapat segera dieksekusi karena ketiganya melarikan diri ke luar negeri.
Dalam pelariannya, Sherny akhirnya ditangkap oleh Immigration and Customs Enforcement San Francisco (ICE San Francisco) pada tanggal 10 November 2010. Penangkapan dilakukan setelah mendapat red notice yang dikeluarkan oleh ICPO-Interpol di Lyon, Perancis, pada 2006.
Red notice dikeluarkan atas permintaan NCB-Interpol Indonesia. Sherny kemudian sempat diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, selama menunggu persidangan deportasi.
Menurut siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri, Selasa (12/6/2012), hakim pengadilan San Francisco, dalam sidang deportasi, memutuskan bahwa Sherny dideportasi ke Indonesia. Namun, Sherny sempat mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selama proses banding, yang bersangkutan tetap dalam penahanan ICE. Pada sidang banding, Ninth Circuit Court of Appeals AS kembali menolak banding yang diajukan oleh Sherny dan menguatkan putusan sebelumnya bahwa yang bersangkutan harus dideportasi ke Indonesia. Sejak itu, perjalanan Sherny pun berakhir hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.