Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berakhirlah Pelarian Sherny Kojongian

Kompas.com - 13/06/2012, 06:35 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Terpidana perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sherny Kojongian akan tiba di Jakarta dari Fransisco pagi ini, Rabu (13/6/2012). Ia adalah buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2002.

"Sherny Kojongian nanti tiba di Jakarta menggunakan Garuda hari Rabu tanggal 13 Juni 2012 pukul 08.00 wib," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Adi Toegarisman melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu pagi.

Direktur Bank Harapan Sentosa (BHS) tersebut melarikan diri ketika proses persidangan kasus korupsinya berlangsung. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2002 secara in absentia menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Sherny Kojongian, bersama-sama dengan Komisaris Utama BHS Hendra Rahardja dan Komisaris Eko Edi Putranto.

Majelis hakim menilai Sherny dan dua rekannya terbukti secara sah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,95 triliun. Ketiganya juga dihukum mengembalikan kerugian negara tersebut secara tanggung renteng. Vonis pidana tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2002, tetapi tidak dapat segera dieksekusi karena ketiganya melarikan diri ke luar negeri.

Dalam pelariannya, Sherny akhirnya ditangkap oleh Immigration and Customs Enforcement San Francisco (ICE San Francisco) pada tanggal 10 November 2010. Penangkapan dilakukan setelah mendapat red notice yang dikeluarkan oleh ICPO-Interpol di Lyon, Perancis, pada 2006.

Red notice dikeluarkan atas permintaan NCB-Interpol Indonesia. Sherny kemudian sempat diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, selama menunggu persidangan deportasi.

Menurut siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri, Selasa (12/6/2012), hakim pengadilan San Francisco, dalam sidang deportasi, memutuskan, Sherny dideportasi ke Indonesia. Namun, Sherny sempat mengajukan banding atas putusan tersebut.

Selama proses banding, yang bersangkutan tetap dalam penahanan ICE. Pada sidang banding, Ninth Circuit Court of Appeals AS kembali menolak banding yang diajukan oleh Sherny dan menguatkan putusan sebelumnya bahwa yang bersangkutan harus dideportasi ke Indonesia. Sejak itu, perjalanan Sherny pun berakhir hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

    Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

    Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

    Nasional
    Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

    Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

    Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

    Nasional
    Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

    Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

    Nasional
    Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

    Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

    Nasional
    Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

    Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

    Nasional
    Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

    Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

    Nasional
    Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

    Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

    Nasional
    KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

    KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

    Nasional
    Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

    Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

    Nasional
    Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

    Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

    Nasional
    Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

    Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

    Nasional
    Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

    Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com