Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Gigi: Kenapa Kami Dibasmi?

Kompas.com - 12/06/2012, 22:51 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Muhammad Jufri, tukang gigi asal Bandung, Jawa Barat, mempertanyakan keinginan pemerintah yang dinilai hendak menghabisi profesi tukang gigi. Padahal, keberadaan tukang gigi sangat membantu masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang membutuhkan gigi palsu dengan biaya yang murah.

"Kami sebagai putra Indonesia yang juga punya kewajiban berpartisipasi dalam membangun negeri ini, keberatan. Karena kami yang sudah tidak merepotkan pemerintah dan bahkan membantu membuka lapangan pekerjaan, kenapa kami harus dibasmi? Padahal, pekerjaan kami sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah," kata Jufri, dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Seperti diberitakan, Hamdani Prayogo yang juga seorang tukang gigi telah meminta MK membatalkan pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 UU tersebut yang dinilai telah menjadi dasar pelarangan pekerjaan tukang gigi. Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Permenkes 339/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.

Menurut Jufri, sekitar 75.000 tukang gigi di seluruh pelosok negeri berhak hidup. Ia pun berhak untuk mengembangkan bakatnya sebagai tukang gigi. Selain itu, pelayanan yang diberikan olehnya dan para tukang gigi dianggap menguntungkan masyarakat di kalangan menengah ke bawah.

Jufri memperoleh kemampuan sebagai tukang gigi karena diajari oleh pamannya. Sejak SD, ia sudah diajari membantu membuat dan menyusun gigi palsu. Ia mengenyam pendidikan tinggi dan setelah lulus ia praktik mandiri sebagai tukang gigi di Bandung. Dari praktik tersebut, Jufri dapat mengantungi penghasilan Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan. Untuk mengembangkan kemampuannya, Jufri belajar di Usman Dental di kawasan Tangerang, Banten. Ia mengikuti kursus semacam tekniker gigi.

Hanya saja, Jufri dan rekan-rekannya dilanda ketakutan sejak tiga bulan terakhir. Mereka khawatir dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 150 juta apabila terus berpraktik. "Kami terhentak karena mendengar peraturan pemerintah, yaitu Permenkes Nomor 1871 yang tiba-tiba melarang kami untuk membuka pekerjaan ini atau melanjutkan pekerjaan tukang gigi ini. Dengan gencarnya setiap hari, Dinas Kesehatan Kota Bandung, mengedarkan surat edaran yang di situ juta tertera pula ancaman dengan UU Kesehatan atau UU Kedokteran," tuturnya.

Ketua Umum Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (Astagiri) Dwi Waris Supriyono mengungkapkan, pihaknya merasa terancam dan resah dengan keluarnya Permenkes Nomor 1871. "Sebanyak 75.000 orang yang bekerja di sektor ini akan kehilangan pekerjaan. Belum lagi mempunyai tanggung jawab terhadap istri dan anak," ungkap Dwi Waris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com