Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Uji Materi UU Praktik Kedokteran Salah Alamat

Kompas.com - 12/06/2012, 22:42 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah menilai permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang diajukan oleh Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi, adalah salah alamat. Hamdani seharusnya menguji Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menyebabkannya tidak bisa bekerja sebagai tukang gigi, ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan oleh Agus Purwadianto yang mewakili Kementerian Kesehatan dalam sidang uji materi UU Praktik Kedokteran, Selasa (12/6/2012) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan saksi yang diajukan pemohon.

Menurut Agus, hubungan sebab-akibat atau kausalitas antara pemberlakuan pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 UU Praktik Kedokteran dengan kerugian konstitusional pemohon dipertanyakan. Pemerintah berpendapat, tidak ada hubungan kasualitas antara pemberlakuan pasal itu dengan kerugian para tukang gigi.

Kerugian para tukang gigi, kata Agus, sesungguhnya terjadi akibat ditetapkannya Permenkes Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2012 tentang Pencabutan Permenkes Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. "Sehingga jikalau pun pemohon merasa dirugikan dengan ditetapkan Permenkes Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011, maka pemohon seharusnya mengajukan uji materi permenkes tersebut di MA dan bukan mengajukan pengujian UU a quo di Mahkamah Konstitusi," ungkap Agus.

Selain itu, Agus juga mempertanyakan keabsahan legalitas pemohon uji materi sebagai tukang gigi. Pasalnya, pemerintah sudah tidak menerbitkan izin baru untuk tukang gigi sejak 1959. Pada 1989, Pemerintah hanya melakukan pembaruan dan perpanjangan izin bagi tukang gigi yang telah memiliki izin berdasarkan Permenkes Nomor 53/DPK/I/K/1969. Dan, apabila benar pemohon memiliki izin berdasarkan Permenkes tahun 1959, maka yang bersangkutan masih dapat menjalankan pekerjaannya sebagai tukang gigi sampai berlakunya Permenkes 2011 atau sampai habis masa berlaku izin yang bersangkutan.

Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi, menguji UU Praktik Kedokteran, khususnya pasal 73 ayat (2) dan pasal 78. Hamdani mendalilkan kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya karena telah menjadi dasar bagi Kementerian Kesehatan menerbitkan permenkes yang membuatnya tak bisa berpraktik sebagai dokter gigi. Ia meminta MK membatalkan kedua pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com