Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pembantu Bobol Rumah Majikan

Kompas.com - 12/06/2012, 20:07 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Pasar Minggu berhasil menangkap salah seorang tersangka pelaku pencurian di rumah kosong. Tersangka ternyata mantan karyawan korban yang mengetahui korban sedang tidak berada di rumah.

"Setelah meminta keterangan beberapa saksi, kami akhirnya melakukan pengejaran terhadap Mutakim alias Takim (19). Dia mantan karyawan si korban," kata Ispektur Dua Agus Nuryanto, Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu, di Mapolsek Metro Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2012).

Sesuai penuturan tersangka, Agus menjelaskan bahwa ada dua pelaku pembobolan rumah kontrakan AY (37) di Gang Langgar, RT 02 RW 07 Kampung Jawa, Pejaten Timur, Pasar Minggu. Keduanya beraksi saat korban dan keluarga tidak berada di rumah.

Pada hari Sabtu (9/6), AY meninggalkan rumah kontrakan menuju Citayem, Depok, untuk menghadiri acara keluarga. Ia baru kembali ke rumahnya pada Minggu (10/6) pukul 20.00 WIB. "Begitu sampai di rumah, kok pintu dalam keadaan rusak, jebol," lanjut Agus.

Korban pun segera memeriksa barang-barang miliknya. Ternyata, sejumlah barang yang disimpan di dalam almari telah raib. Barang-barang tersebut adalah 1 unit ponsel Nexian layar sentuh, 1 unit ponsel merk Gifon, 1 unit ponsel merk Dezza, dan satu jaket warna kuning bergaris. Karena kesibukan kerja, ia baru membuat laporan ke pihak kepolisian pada Senin (12/6) sekitar pukul 17.45 WIB.

"Dia (tersangka) ngaku mencongkel pintu depan dengan pisau dapur," jelas Agus. Setelah menggondol barang berharga, kedua tersangka, Mutakim dan Aldiansyah pergi ke Stasiun Pasar Minggu. Di situ keduanya membagi hasil curian sebelum berpisah.

Mutakim mendapat Ponsel merk Dezza beserta jaket, sementara rekannya Aldiansyah yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) mendapat ponsel Nexian dan Difon. Kemudian, Takim menaiki KRL yang menuju Stasiun Jakarta Kota, sedangkan Aldy menuju Bojong Gede, Bogor.

Berdasarkan penelusuran aparat, Takim akhirnya berhasil disergap di kediamannya di Mangga Besar, Jakarta Pusat, Senin (11/6) kemarin. Sementara itu, tersangka lainnya, Aldi, masih dalam proses pencarian. Agus menyatakan, keduanya akan dikenai pasal 363 ayat (5) e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com