JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengembalikan 12 calon hakim agung ke Komisi Yudisial. Alasannya, jumlah itu tidak sesuai dengan yang diminta DPR yakni 15 calon hakim agung.
"Kita minta dilengkapi," kata Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika seusai rapat pleno membahas agenda fit and propert test calon hakim agung di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/6/2012).
Pasek mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KY bagaimana cara mendapatkan tiga nama baru, apakah dengan melakukan seleksi ulang atau mengambil dari calon hakim agung yang tak lolos seleksi.
Adapun mengenai batas waktu penyerahan tiga nama baru, menurut politisi Partai Demokrat itu, akan dibicarakan terlebih dulu dengan KY. "Nanti kita surati KY," ucap dia.
Sebelumnya, DPR meminta 15 calon hakim agung atau tiga kali dari yang dibutuhkan yakni lima hakim agung. Permintaan itu sesuai kebutuhan Mahkamah Agung. Namun, KY hanya menyerahkan 12 calon sehingga hanya akan menghasilkan empat hakim agung.
KY tengah membuka pendaftaran calon hakim agung setelah MA meminta kembali tambahan empat hakim agung. Dengan demikian, kekurangan satu hakim agung itu akan digabungkan dalam seleksi berikutnya.
Namun, KY tak dapat memastikan bahwa seleksi berikutnya akan menghasilkan calon hakim agung sesuai target. Hasil seleksi KY tergantung pada kualifikasi calon yang mendaftar.
Anggota KY Imam Anshori mengatakan, pihaknya tidak memenuhi target jumlah hakim agung dalam seleksi terakhir lantaran tim seleksi sangat hati-hati dalam memilih. Pihaknya mencari calon dengan integritas, kapabel, kredibel yang tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.