JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara waktu tidak melakukan pemeriksaan terkait penyelidikan Hambalang. Dalam sepekan ini, KPK fokus mendalami bukti dan data yang diperoleh. "Seperti yang disampaikan pimpinan KPK, selama sepekan ini tim penyelidik sedang mendalami data-data atau bukti-buktiyang dikumpulkan tim penyelidik sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (12/6/2012).
Rencananya, pekan depan, tim penyelidik bersama pimpinan KPK akan kembali melakukan gelar perkara atau ekspose kasus ini. Menurut Johan, gelar perkara tersebut akan menentukan apakah penyelidikan Hambalang layak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau belum.
Saat ditanya apakah sudah ada calon tersangka kasus Hambalang, Johan mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari bukti-bukti yang ada, baik berupa data maupun keterangan para terperiksa. KPK menyelidiki proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat, sejak Agustus 2011.
Sejauh ini, KPK telah melakukan empat kali gelar perkara. Hasil gelar perkara terakhir memutuskan untuk memperkuat tim penyelidik dengan menambah personal. Ketua KPK, Abraham Samad beberapa waktu lalu mengatakan bahwa KPK meneliti aliran-aliran dana terkait Hambalang, termasuk aliran dana ke politisi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, selain mengusut aliran dana, KPK fokus memeriksa dugaan pelanggaran dalam proses subkontrak pengerjaan proyek ke perusahaan lain, seperti ke PT Dutasari Citralaras. KPK menduga ada kejanggalan melihat nilai pengadaan barang Hambalang lebih mahal dibanding biaya pembangunan gedung. Nilai total proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun terdiri dari sekitar Rp 1,4 triliun untuk pengadaan barang, dan Rp 1,1 triliun sebagai biaya pembangunan gedung.
Sebanyak lebih dari 50 orang telah diperiksa KPK dalam penyelidikan kasus Hambalang. Mereka yang diperiksa antara lain, Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng; pengurus PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso; istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila; pejabat Partai Demokrat, Munadi Herlambang; mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto; anggota Komisi II DPR, Ignatius Mulyono; dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. KPK juga berencana memeriksa Anas dalam penyelidikan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.