JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan lima politisi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat kepada Badan Kehormatan DPR, Selasa (12/6/2012). KPP menilai kelima politisi itu melanggar kode etik Dewan.
Kelima politisi itu yakni Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil dan Aziz Syamsuddin, serta di jajaran anggota yakni Aboe Bakar Al Habsy, Ahmad Yani, dan Syarifuddin Sudding. KPP merupakan gabungan dari berbagai LSM seperti Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Jakarta, dan lainnya.
Donal Fariz, aktivis ICW mengatakan, kelima politisi itu melanggar Pasal 4 ayat 2 peraturan DPR nomor 1 tahun 2011 tentang kode etik yang berisi anggota DPR dilarang menggunakan jabatan mempengaruhi peradilan.
"Mereka mencoba memaksa Mahkamah Agung untuk mencabut surat keputusan pemindahan persidangan Walikota Semarang (nonaktif) Soemarmo. Itu merupakan bentuk intervensi kekuasaan legislatif ke yudikatif. Itu bukan ranahnya," kata Donal ketika membuat laporan di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Selasa.
Ketika membuat laporan, KPP membawa replika penjepit baju berukuran besar. Menurut mereka, penjepit itu sebagai simbol agar BK menjewer kuping para politisi Komisi III.
Ketua BK M Prakosa mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu apakah ada indikasi pelanggaran kode etik atau tidak dalam kasus itu. "Kalau nanti kita lihat tidak cukup bukti atau sulit ditemukan indikasi pelanggaran etika maka BK tidak dapat menindaklanjuti," ucap Prakosa.
Nasir berharap agar BK menolak laporan tersebut. "Apa yang dilaporkan ICW dan kawan-kawannya itu tidak berdasar dan hanya cari sensasi saja. Menurut dugaan kami mereka telah diperalat oleh pihak yang terganggu dengan fungsi kontrol dan pengawasan DPR," kata Nasir.
Seperti diberitakan, polemik itu muncul setelah kelima politisi itu menemui MA dan meminta agar surat keputusan pemindahan persidangan Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta direvisi. Namun, MA menolak.
Kelima politisi itu lalu menemui sejumlah pihak di Semarang seperti Kepala Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kepala Polda. Hasilnya, mereka menilai ada kejanggalan dan pelanggaran prosedur lantaran tidak sesuai dengan Pasal 85 KUHAP.
Dalam Pasal 85 disebutkan pemindahan persidangan dapat dilakukan atas usulan Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri setempat kepada MA. Namun, pemindahan itu atas usulan KPK. Komisi III telah meminta Komisi Yudisial untuk mengusut kasus itu. KPP juga telah melaporkan kelima politisi itu ke Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.