JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/6/2012) besok.
Wa Ode akan mendengarkan dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas perkaranya, kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
"Direncanakan kalau tidak ada halangan sidang perdana dengan terdakwa Wa Ode akan digelar besok di Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Selasa (12/6/2012).
Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq. Suap tersebut diduga untuk meloloskan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima DPID. Fahd juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Persidangan kasus Wa Ode ini menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu mengingat Wa Ode pernah berjanji akan mengungkapkan permainan anggaran di Badan Anggaran DPR, seusai menandatangani berkasnya yang dinyatakan lengkap (P21) di gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Wa Ode yang juga mantan anggota Badan Anggaran DPR itu menuding Wakil Ketua DPR, Anis Matta, serta pimpinan Banggar DPR, Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung, terlibat kasusnya. Menurut Wa Ode, Anis dan dua pimpinan Banggar DPR itu menyalahi prosedur dalam menentukan daerah-daerah penerima DPID.
Tudingan Wa Ode itu pun dibantah Anis, Tamsil, dan Olly. Anis Matta seusai diperiksa KPK, bulan lalu, menegaskan kalau kasus DPID ini merupakan kasus Wa Ode pribadi. Tidak ada prosedur yang disalahi pimpinan DPR maupun pimpinan Banggar DPR terkait pengalokasian DPID.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.