Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Suap Hadapi Vonis

Kompas.com - 12/06/2012, 11:04 WIB
Winarto Herusansono

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap APBD 2012 Kota Semarang, Agung Purno Sarjono yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Kota Semarang dijadwalkan akan disidangkan kembali, Selasa (12 /6/2012) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Terdakwa yang adalah politisi dari Partai Amanat Nasional dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronny, pada sidang Rabu (24/5/2012).

Pada sidang kali ini, Majelis Hakim yang diketuai Ifa Sudewi sedianya akan menjatuhkan vonis terhadap Agung PS. Terdakwa Agung PS dituduh sebagai inisiator permintaan suap menyuap dalam pembahasan APBD Kota Semarang senilai Rp 2,3 triliun. Ia ditangkap tim petugas KPK pada akhir Nopember 2011. Saat ditangkap, Agung PS bersama terdakwa Sumartono (sudah divonis 2,5 tahun) tengah menghitung dan meniliti uang suap sebanyak Rp 40 uta di dalam mobil dinasnya.

Turut disidangkan dalam kasus ini Sekda Kota Semarang, Akhmad Zaenuri sudah diputus penjara 1.5 tahun serta Wali Kota Semarang non aktif, Soemarmo HS yang juga ditangkap kini menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com