Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walikota Semarang Sidang Pedana di PN Tipikor Jakarta, Besok

Kompas.com - 12/06/2012, 11:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/6/2012). Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan atas perkara Soemarmo.

"Besok rencana sidang perdana Walkot Semarang di Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Selasa.

Soemarmo menjadi tersangka kasus penyuapan terhadap anggota DPRD Kota Semarang terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012. Ia diduga bersama-sama Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmad Zaenuri memberikan hadiah atau menjanjikan sesuatu terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012. Akhmad Zaenuri telah divonis satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, beberapa waktu lalu.

Terkait persidangan Soemarmo, KPK sebelumnya meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memindahkan sidang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi massa pendukung Soemarmo yang dikhawatirkan dapat memengaruhi para saksi dalam menyampaikan keterangan di persidangan.

Selain itu, KPK belajar dari pengalaman sidang Akhmad Zaenuri yang digelar di PN Semarang. Berdasarkan pemantauan KPK, ada ketakutan saksi dalam memberikan keterangan selama persidangan lantaran pengaruh massa pendukung Ahmad Zainuri. "Ada ketakutan saksi, pengaruh dari tersangka, terutama pendukungnya yang kita tengarai bisa pengaruhi keterangan saksi di persidangan," ujar Johan, Kamis lalu. 

Johan juga menegaskan, pemindahan sidang Soemarmo ke Jakarta ini bukan dikarenakan KPK tidak percaya terhadap PN Semarang dan aparat pengamanan di sana. Pemindahaan sidang Soemarmo ke Jakarta ini, kata Johan, telah diizinkan MA dan direstui PN Semarang.

Sebelumnya beberapa anggota Komisi III DPR mempertanyakan pemindahan sidang Soemarmo itu kepada Ketua MA dalam forum rapat konsultasi MA-Komisi III pada akhir Mei. Dalam forum tersebut, anggota dewan meminta MA membatalkan surat keputusan yang menyetujui pemindahan sidang tersebut. Tidak hanya itu, rombongan Komisi III DPR tersebut kemudian bertolak ke Semarang dan menemui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang serta Kepala Kejaksaan Negeri Semarang. Mereka mempertanyakan pemindahan sidang tersebut. Langkah sejumlah anggota DPR ini dianggap Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengintervensi proses peradilan. KPP melaporkan anggota DPR itu ke Polisi dan ke Badan Kehormatan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com