Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Lahan PTPN Takkan Dilepas

Kompas.com - 12/06/2012, 04:54 WIB

PALEMBANG, KOMPAS - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menegaskan, tak akan melepaskan lahan milik PT Perkebunan Nusantara yang saat ini banyak dituntut masyarakat. Hal ini karena lahan-lahan tersebut merupakan aset negara yang harus dipertahankan.

”Lahan PTPN adalah aset negara yang sudah tak bisa dihapus begitu saja. Ini sudah termasuk kebijakan negara, dan bukan kewenangan Kementerian BUMN untuk melepasnya,” tegas Dahlan Iskan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (11/6).

Dahlan mengatakan, lahan-lahan yang telah menjadi aset negara tak bisa dihapus begitu saja, dan dialihkan kepemilikannya. Lahan PTPN yang izin hak guna usaha (HGU) habis masa berlakunya juga tidak berarti lahan tersebut bukan lagi milik negara karena HGU dapat diperpanjang kembali.

Kementerian BUMN akan menggunakan berbagai cara guna mempertahankan aset-aset negara yang dikelolanya. Adapun penyelesaian konflik dengan masyarakat, merupakan tugas pemerintah daerah. ”Tugas pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Untuk potensi pecahnya konflik adalah tugas kepolisian,” ujar Dahlan.

Tuntutan masyarakat menuntut lahan PTPN bermunculan di sejumlah daerah, seperti di Sumsel, Jember, Riau, dan Sumatera Utara. Di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, ribuan orang dari 15 desa sekitar PTPN VII Cinta Manis menuntut sekitar 15.000 hektar (ha) dari total lahan 20.000 ha.

Kementerian BUMN tengah berusaha mengambil kembali lahan PT Bukit Asam seluas 26.000 hektar. Lahan batubara itu diambil alih Pemkab Lahat (Sumsel) tahun 2005. Lalu pemkab menerbitkan izin usaha pertambangan ke 34 perusahaan tambang batubara swasta di lahan tersebut. Sengketa lahan ini telah diajukan ke tingkat Mahkamah Agung yang dimenangi Pemerintah Kabupaten Lahat.

Sementara itu, PTPN X selaku pengelola Pabrik Gula Gempolkerep yang telah mencemari Kali Surabaya dituntut bayar ganti rugi Rp 1,15 miliar karena telah menyebabkan kematian 89.000 ekor ikan. PTPN X juga dituntut alokasikan Rp 2,7 miliar untuk memulihkan ekosistem kali itu.

Tuntutan itu disampaikan Lembaga Kajian Lingkungan dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) saat berunjuk rasa di depan Kantor PTPN X di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin. ”Kematian ikan massal pada 25–29 Mei termasuk perusakan lingkungan dan pemusnahan spesies langka di Kali Surabaya,” kata Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi.

Kepala Bidang Pengolahan PTPN X Tri Cahyo meminta maaf kepada warga Kota Surabaya. ”Pembuangan limbah berbahaya ke Kali Surabaya itu tak disengaja,” ujarnya. (IRE/ARA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com