Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Komisaris PT Bhakti Investama

Kompas.com - 11/06/2012, 17:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan status cegah bepergian ke luar negeri atas nama Antonius Z. Tonbeng. Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap ke pegawai pajak Tommy Hindratno.

"Yang dicegah baru Antonius Z. Tonbeng," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto, melalui pesan singkat, Senin (11/6/2012).

Antonius tercatat sebagai komisaris independen di PT Bhakti Investama. Maryoto mengatakan, Antonius dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Juni 2012.

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan ada pihak yang dicegah terkait penyidikan kasus penyuapan ke pegawai pajak Tommy tersebut. Kasus dugaan suap ini melibatkan Tommy dan seorang pengusaha bernama James Gunarjo.

Keduanya tertangkap tangan di sebuah rumah makan di Tebet, Jakarta, Rabu (6/6/2012). Diduga, James memiliki kaitan dengan PT Bhakti Investama.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan bahwa dugaan sementara KPK dalam penangkapan James dan Tommy memang mengarah pada adanya permainan dalam restitusi atau pengembalian pajak perusahaan.

Namun, karena perusahaan yang terlibat bukan fiktif, menurut Busyro, ada kemungkinan kecurangan pajaknya berupa ketidaksesuaian jumlah restitusi yang harus dibayar negara.

"Modus kecurangan restitusi pajaknya memang menggunakan cara-cara lama. Ada permainan di balik besaran pengembalian pajak pemerintah. Yang dibayar negara ke perusahaan tak sesuai dengan yang seharusnya, sementara petugas pajaknya mendapat imbalan," kata Busyro (Kompas, 10/6/2012).

Jumat (8/2/2012), KPK menggeledah kantor PT Bhakti Investama di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen terkait pajak PT Bhakti Investama.

Kuasa hukum PT Bhakti Investama, Andi F Simangungsong membantah kliennya terkait dengan kasus suap yang melibatkan James dan Tommy. Dia juga mengatakan bahwa James bukan karyawan PT Bhakti Investama ataupun orang suruhan PT Bhakti Investama.

Terkait restitusi pajak, menurut Andi, PT Bhakti Investama baru menagih pengembalian pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar ke negara tahun ini.

"Negara itu telah menerima kelebihan bayar dari Bhakti Investama sejak bertahun-tahun. Sebelumnya kurang lebih tahun 2003, setiap tahun Bhakti sebagai pembayar pajak, kelebihan pajak, sehingga sudah terakumulasi, dijumlahkan, baru ditagih kemarin ini dan baru cair," kata Andi hari ini.

Update: Juru bicara KPK Johan Budi membenarkan pihaknya meminta pencegahan terhadap Antonius Z. Tobing dari PT Bhakti Investama dan Hendy Anuranto (swasta) terkait penyidikan dugaan pemberian dan penerimaan uang oleh pegawai pajak TH dari wajib pajak JGD sejak tanggal 6 Juni 2012 sampai enam bulan ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

    Nasional
    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Nasional
    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com