Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Komisaris PT Bhakti Investama

Kompas.com - 11/06/2012, 17:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan status cegah bepergian ke luar negeri atas nama Antonius Z. Tonbeng. Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap ke pegawai pajak Tommy Hindratno.

"Yang dicegah baru Antonius Z. Tonbeng," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto, melalui pesan singkat, Senin (11/6/2012).

Antonius tercatat sebagai komisaris independen di PT Bhakti Investama. Maryoto mengatakan, Antonius dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Juni 2012.

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan ada pihak yang dicegah terkait penyidikan kasus penyuapan ke pegawai pajak Tommy tersebut. Kasus dugaan suap ini melibatkan Tommy dan seorang pengusaha bernama James Gunarjo.

Keduanya tertangkap tangan di sebuah rumah makan di Tebet, Jakarta, Rabu (6/6/2012). Diduga, James memiliki kaitan dengan PT Bhakti Investama.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan bahwa dugaan sementara KPK dalam penangkapan James dan Tommy memang mengarah pada adanya permainan dalam restitusi atau pengembalian pajak perusahaan.

Namun, karena perusahaan yang terlibat bukan fiktif, menurut Busyro, ada kemungkinan kecurangan pajaknya berupa ketidaksesuaian jumlah restitusi yang harus dibayar negara.

"Modus kecurangan restitusi pajaknya memang menggunakan cara-cara lama. Ada permainan di balik besaran pengembalian pajak pemerintah. Yang dibayar negara ke perusahaan tak sesuai dengan yang seharusnya, sementara petugas pajaknya mendapat imbalan," kata Busyro (Kompas, 10/6/2012).

Jumat (8/2/2012), KPK menggeledah kantor PT Bhakti Investama di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen terkait pajak PT Bhakti Investama.

Kuasa hukum PT Bhakti Investama, Andi F Simangungsong membantah kliennya terkait dengan kasus suap yang melibatkan James dan Tommy. Dia juga mengatakan bahwa James bukan karyawan PT Bhakti Investama ataupun orang suruhan PT Bhakti Investama.

Terkait restitusi pajak, menurut Andi, PT Bhakti Investama baru menagih pengembalian pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar ke negara tahun ini.

"Negara itu telah menerima kelebihan bayar dari Bhakti Investama sejak bertahun-tahun. Sebelumnya kurang lebih tahun 2003, setiap tahun Bhakti sebagai pembayar pajak, kelebihan pajak, sehingga sudah terakumulasi, dijumlahkan, baru ditagih kemarin ini dan baru cair," kata Andi hari ini.

Update: Juru bicara KPK Johan Budi membenarkan pihaknya meminta pencegahan terhadap Antonius Z. Tobing dari PT Bhakti Investama dan Hendy Anuranto (swasta) terkait penyidikan dugaan pemberian dan penerimaan uang oleh pegawai pajak TH dari wajib pajak JGD sejak tanggal 6 Juni 2012 sampai enam bulan ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com