Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita 20 Gulung Dokumen di Bhakti Investama

Kompas.com - 10/06/2012, 12:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan kantor PT Bhakti Investama di gedung MNC Tower, Jakarta, dan di rumah tersangka James Gunarjo, di Jalan Tekukur, Tebet, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan pada Jumat (8/6/2012) malam hingga Sabtu (9/6/2012) dini hari.

"Dari dua tempat penggeledahan, baik di rumah James maupun kantor Bhakti Investama, dilakukan penyitaan sejumlah dokumen," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (10/6/2012).

Kuasa hukum PT Bhakti Investama, Andi F Simangungsong, mengatakan, dokumen yang disita KPK dari kantor Bhakti Investama berupa surat-surat administrasi perusahaan. Menurut Andi, jumlahnya sekitar 20 gulung.

"Kalau dibilang berkoper-koper, itu salah. Tidak banyak yang disita," kata Andi saat dihubungi secara terpisah.

Penggeledahan kantor Bhakti, kata Andi, berlangsung selama lebih kurang tujuh jam.

"Itu tergolong cepat karena KPK kalau geledah itu biasanya dari siang hari sampai siang lagi," kata Andi.

Ia juga mempertanyakan tujuan KPK menggeledah kantor Bhakti terkait kasus dugaan suap ke pegawai pajak, Tommy Hindarto. Menurut dia, PT Bhakti Investama sebagai perusahaan terbuka telah transparan menyampaikan laporan keuangan mereka terkait pajak. Andi juga mengatakan bahwa tersangka James, yang diduga menyuap Tommy, tidak memiliki kaitan dengan PT Bhakti Investama.

"Dia bukan pegawai Bhakti, tidak ada kaitannya," kata Andi.

Dia menambahkan, PT Bhakti Investama tidak memiliki persoalan pajak.

"Kalau memang ada masalah pajak, yang ribut kan seharusnya Direktorat Jenderal Pajak. Buktinya, Dirjen Pajak enggak ribut, jadi tidak perlu maksain kalau emang tidak ada masalah," ujarnya.

Seperti diberitakan, penggeledahan KPK di kantor Bhakti dan rumah James terkait penyidikan kasus dugaan suap ke Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama), Sidoarjo Selatan, Jawa Timur. Tommy diduga menerima suap dari James dengan alat bukti uang Rp 280 juta. KPK menduga James memiliki kaitan dengan PT Bhakti Investama.

Selain menggeledah kantor Bhakti, KPK sebelumnya menggeledah PT Agis, yang juga berkantor di MNC Tower, Jakarta. Penggeledahan tersebut, menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dilakukan karena KPK menduga James merupakan bagian dari perusahaan tersebut.

"Meskipun dibantah, kami punya keyakinan sendiri. Nanti, hal itu akan dibuktikan," katanya di Kompas, Minggu (10/6/2012).

Busyro menyatakan, dugaan sementara KPK dalam penangkapan James dan Tommy memang mengarah pada adanya permainan dalam restitusi atau pengembalian pajak perusahaan. Namun, karena perusahaan yang terlibat bukan fiktif, lanjut Busyro, ada kemungkinan kecurangan pajak berupa ketidaksesuaian jumlah restitusi yang harus dibayarkan negara.

"Modus kecurangan restitusi pajaknya memang menggunakan cara-cara lama. Ada permainan di balik besaran pengembalian pajak pemerintah. Yang dibayar negara ke perusahaan tak sesuai dengan yang seharusnya, sementara petugas pajaknya mendapat imbalan," kata Busyro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Nasional
    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Nasional
    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Nasional
    Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Nasional
    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Nasional
    'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

    "MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

    Nasional
    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

    Nasional
    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Nasional
    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Nasional
    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Nasional
    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Nasional
    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Nasional
    KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

    KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com