Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lain di Indonesia, Lain Pula di Australia

Kompas.com - 09/06/2012, 02:15 WIB

Pemberian grasi (pengurangan hukuman) lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Schapelle Leigh Corby (32), warga Australia, terpidana kasus penyelundupan narkotika, tidak hanya menimbulkan kontroversi. Kebaikan hati itu kontras dengan pengalaman warga Indonesia yang menjadi terpidana karena kasus serupa di Australia.

Di Indonesia, Corby dihukum 20 tahun penjara. Dia menikmati berbagai fasilitas dan kemudahan. Dia juga mendapatkan remisi total 2 tahun 1 bulan ditambah grasi 5 tahun. Di Australia, warga Indonesia yang menjadi terpidana melewati hari-hari tanpa pernah bertemu keluarga. Tak ada perlakuan istimewa, apalagi pengurangan masa hukuman.

Di salah satu penjara di Australia, ada tiga warga Indonesia yang telah 14 tahun menjalani hukuman dengan sistem maximum security. Mereka adalah Kristio J Mandagi (nakhoda), Saud Siregar (kepala kantor), dan Ismunandar (kepala mesin), awak kapal kargo Uniana yang direkrut agen pelayaran Singapura.

Ketiganya dihukum karena dianggap ikut bertanggung jawab atas upaya penyelundupan heroin, tahun 1998. Mereka ditangkap di lepas pantai Grants Beach, New South Wales, Australia, dengan tuduhan membawa heroin 252,3 kilogram.

Dari 11 awak kapal, hanya tiga yang diproses hukum, yakni Kristio (divonis 19 tahun), Saud, dan Ismunandar (20 tahun), karena mereka unsur pimpinan kapal. Saat proses hukum, mereka mendapat bantuan pengacara seadanya sehingga tidak maksimal pembelaannya.

Pertengahan 2011, saat di Sydney, Kompas berkomunikasi melalui telepon dengan Kristio (50) dan Ismunandar (44). Dalam percakapan itu, Kristio menegaskan hanya korban karena sama sekali tidak tahu kalau di kapal itu terdapat heroin. ”Kapal itu milik orang Hongkong. Kami hanya diminta berlayar,” kata Kristio.

Ketika diadili, Kristio yang saat berlayar meninggalkan istri dan anaknya (enam tahun) di Jakarta tak pernah mau mengaku bersalah kendati ada peluang hukumannya berkurang jika mengaku bersalah. ”Selama di penjara sampai istri dan ayah saya meninggal, saya tidak pernah bertemu,” papar Kristio.

Ismunandar hingga kini belum pernah bertemu istri dan anaknya juga. Ketika mendengar ada wacana perjanjian pemindahan narapidana atau transfer of sentenced person (TSP), ketiganya berharap dapat peluang menghabiskan sisa masa hukuman di Tanah Air.

Konsul Jenderal RI untuk Sydney Gary RM Jusuf yang dihubungi Jumat (8/6) malam mengungkapkan, pihaknya aktif mengunjungi dan memberikan dukungan kepada mereka. Selain membawa bahan bacaan tentang Indonesia, mereka diberi uang untuk belanja di penjara dan menelepon keluarga di Indonesia.

”Secara hukum, kami sudah mencoba untuk menjajaki bagaimana supaya mereka mendapat semacam remisi di Indonesia. Tetapi, sepertinya hukum di Australia tidak mengatur hal itu. Memang ada pemikiran untuk mendatangkan keluarga mereka ke Australia, tetapi sampai sekarang belum terealisasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa. Kasihan mereka sudah 14 tahun dipenjara di sini,” papar Gary.

Keluarga Kristio di Jakarta mengakui sedih ketika mendengar Corby mendapat grasi. ”Kami sangat berharap keadilan ditegakkan, setidaknya papa saya diberikan keringanan masa tahanan, atau kalau bisa dipindahkan ke Indonesia, dan menjalankan sisa masa tahanan di Indonesia,” papar Jericho Ardy Mandagi (20), anak Kristio, akhir pekan lalu.

Jericho yang 14 tahun tidak melihat ayahnya menuturkan, dua tahun lalu ibunya meninggal karena sakit bekerja keras menghidupi keluarga. Ia sempat bekerja untuk membiayai hidupnya sebelum tinggal bersama saudara ayahnya di Jakarta.

Kini yang diharapkan Jericho cuma satu. ”Saya ingin bertemu papa, melihat wajah papa, dan berkumpul dengan kami sekeluarga,” paparnya. (sonya hellen sinombor)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com