JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno diketahui memiliki harta kekayaan sekitar Rp 646 juta. Harta tersebut dilaporkan Tommy ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 25 Juni 2011.
Tommy menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait kepengurusan pajak setelah tertangkap tangan, Rabu (7/6/2012). Dari data LHKPN yang diakses di KPK, Jumat (8/6/2012), Tommy tercatat baru satu kali melaporkan harta kekayaannya. Pegawai Eselon IV di Ditjen Pajak itu memiliki harta tidak bergerak berupa tahan dan bangunan di Surabaya, Jawa Timur, sekitar Rp 513 juta. Ditambah harta bergerak berupa mobil Isuzu Panther yang nilainya Rp 140 juta.
Ada juga harta bergerak lainnya seperti barang seni dan antik seharga Rp 20 juta, lalu giro setara kas sebesar Rp 10 juta. Disamping harta, Tommy juga melaporkan utangnya berupa pinjaman uang dan kartu kredit senilai Rp 38 juta.
KPK menetapkan Tommy sebagai tersangka bersama seorang pengusaha James Gunarjo. Tommy diduga menerima suap dari James terkait kepengurusan pajak. Adapun James yang merupakan wajib pajak Tommy, diduga memiliki keterkaitan dengan PT Bhakti Investama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.