Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Dasar Presiden Berikan Grasi bagi Grobmann?

Kompas.com - 07/06/2012, 18:55 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan dasar dan pertimbangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberikan grasi pada warga negara Jerman, Peter Achim Frans Grobmann. Ia adalah seorang terpidana penjara lima tahun dalam kasus narkoba.

"Tidak pernah dijelaskan apa kepentingan kita memberi grasi pada Warga Negara Jerman. Ini masalah juga. Tapi kita tetap gugat dua keppres ke pengadilan," kata Yusril di depan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (7/6/2012).

Ia menjadi kuasa hukum dari Gerakan Nasional Anti Madat (Granat) yang menolak dan menggugat Keputusan Presiden terkait pemberian grasi pada dua terpidana narkoba. Menurut Yusril, awalnya Granat mengetahui hanya terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby dari Autralia yang mendapat grasi presiden. Namun, ternyata di hari yang sama tanggal 15 Mei 2012 Presiden juga memberikan grasi pada Grobmann.

Ia menyatakan dengan adanya dua grasi yang telah diobral Presiden ini, maka penjelasan Menhuk dan HAM serta Wamenhuk dan HAM mengenai pemberian grasi, khususnya terkait kepentingan hubungan dengan Australia menjadi sia-sia.

"Nomor surat Keppresnya berurutan, Corby nomor 22 sedangkan Grobmann nomor 23 di tanggal itu. Sekarang coba jelaskan soal itu. Kita kan sudah menggugat," terangnya.

Ia meminta kasus ini diselesaikan secara menyeluruh sehingga tak perlu ada lagi kasus grasi yang bermasalah.

Sebelumnya, Peter ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, pada 10 Maret 2010. Penangkan sesaat setelah turun dari pesawat. Peter yang hendak berlibur ke Bali dan Papua Nugini kedapatan menyimpan ganja seberat 2,2 gram di dalam tas kopernya.

Ia mengajukan grasi lantaran tidak puas dengan keputusan kasasi yang memvonisnya 5 tahun penjara. Di tingkat banding, Peter divonis 4 tahun penjara. Dalam amar putusan kasasi, Peter dinilai melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, ia juga didenda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. Tak ada pertimbangan Presiden yang disampaikan pada publik terkait alasan pemberian grasi pada Grobmann.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membandingkan Respons NU dan Muhammadiyah soal Konsesi Tambang

Membandingkan Respons NU dan Muhammadiyah soal Konsesi Tambang

Nasional
'Drone' Ditembak Jatuh Usai Mengitari Kejagung, DPR Minta Tak Berasumsi, tetapi Diselidiki

"Drone" Ditembak Jatuh Usai Mengitari Kejagung, DPR Minta Tak Berasumsi, tetapi Diselidiki

Nasional
Jawaban Ridwan Kamil soal Kepastian Maju pada Pilkada Jakarta 2024...

Jawaban Ridwan Kamil soal Kepastian Maju pada Pilkada Jakarta 2024...

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Akan Laksanakan Murur di Muzdalifah

55.000 Jemaah Haji Indonesia Akan Laksanakan Murur di Muzdalifah

Nasional
Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Nasional
Soal Percepatan Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Program ARED dan Green Enabling Transmission Line

Soal Percepatan Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Program ARED dan Green Enabling Transmission Line

Nasional
Wapres Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua

Wapres Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua

Nasional
Jubir Penindakan KPK Diganti, Nawawi: Penyegaran

Jubir Penindakan KPK Diganti, Nawawi: Penyegaran

Nasional
KPK Ganti Juru Bicara Penindakan Ali Fikri

KPK Ganti Juru Bicara Penindakan Ali Fikri

Nasional
MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

Nasional
Kunjungi Permukiman Nelayan Malawei, Wapres Pastikan Pembangunan Rumah Berlanjut

Kunjungi Permukiman Nelayan Malawei, Wapres Pastikan Pembangunan Rumah Berlanjut

Nasional
Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Tak Berkomitmen Berantas Korupsi

Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Tak Berkomitmen Berantas Korupsi

Nasional
Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

Nasional
Wapres: Pemerintah Komitmen Genjot Pembangunan di DOB Papua

Wapres: Pemerintah Komitmen Genjot Pembangunan di DOB Papua

Nasional
Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com