Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III: MA Benarkan Peradilan Bisa Tidak Objektif

Kompas.com - 07/06/2012, 18:16 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menilai Mahkamah Agung telah membenarkan asumsi di masyarakat bahwa peradilan dapat berjalan tidak objektif dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang bebas, jujur, dan tidak memihak.

Penilaian itu disampaikan Komisi III menyikapi keputusan MA yang memindahkan persidangan tersangka kasus dugaan korupsi, H Soemarmo (Walikota Semarang nonaktif), dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil saat jumpa pers di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2012). Ikut hadir Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin (F-Golkar), anggota Komisi III Aboe Bakar Al Habsy (F-PKS), Herman Hery (PDIP), Ahmad Yani (PPP), dan Nudirman Munir (Partai Golkar).

Komisi III menilai ada kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan MA berdasarkan hasil kunjungan kerja ke MA di Semarang. Pertama, kata Nasir, ada pelanggaran prosedur yang bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP.

Dalam Pasal 85 disebutkan pemindahan persidangan dapat dilakukan atas usulan Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri setempat kepada MA. Namun, kata Nasir, pemindahan itu atas usulan KPK.

Alasan pemindahan yang disampaikan KPK, Soemarmo memiliki kemampuan dan kekuasaan politik yang dapat mempengaruhi peradilan. Alasan lain, Soemarmo dapat mengerahkan massa pendukungnya secara besar-besaran sehingga dikhawatirkan terjadi bentokan. Akibatnya, dapat mengganggu proses persidangan.

Namun, lanjut Nasir, Polda Jawa Tengah menyatakan sanggup dan menjamin keamanan selama proses persidangan. Apalagi, kata dia, pihak Kejari dan PN mengaku tidak ada intervensi dari pihak luar dalam penanganan kasus Soemarmo.

"Jadi, surat keputusan MA yang memindahkan tempat sidang secara langsung membenarkan bahwa proses peradilan berjalan secara tidak objektif," kata Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com