JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa mengatakan, pihaknya tak akan mencampuri pengambilan keputusan terkait nasib wakil menteri ke depan, pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan soal wamen, kata Saan, diserahkan sepenuhnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Karena hak prerogatif Presiden, partai tidak dalam posisi ikut serta membicarakan," kata Saan di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Saan mengatakan, Presiden pasti akan mengikuti putusan MK. Pertimbangan dalam putusan MK, kata dia, pasti menjadi acuan bagi Presiden untuk memperbaharui keppres terkait pengangkatan wamen nanti.
Sebelumnya, MK memutuskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet bertentangan dengan UUD 1945 . Dengan demikian, penjelasan itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Adapun keberadaan wamen yang diatur dalam Pasal 10, menurut MK, sejalan dengan konstitusi. Namun, MK menyatakan keppres pengangkatan masing-masing wamen perlu diperbaruhi.
Menurut pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra, jika presiden ingin mengangkat kembali wamen, jabatan wamen harus dimasukkan kedalam jajaran kabinet. Akibatnya, seluruh perlakuan wamen sama dengan menteri.
Ketika diminta tanggapan pengangkatan wamen nanti akan menambah beban anggaran negara lantaran wamen masuk kabinet, Saan menjawab, "Pasti Presiden sudah pertimbangkan itu semua ketika mengangkat wamen, termasuk pertimbangan anggaran."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.