Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawainya Ditangkap KPK, Pimpinan Ditjen Pajak Prihatin

Kompas.com - 07/06/2012, 09:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pajak merasa prihatin atas tertangkapnya Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial TH, Rabu (6/6/2012). TH ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama kerabatnya dan seorang pengusaha berinisial JG.

Diduga, saat itu TH menerima suap dari JG terkait kepengurusan pajak. "Tentu seluruh pimpinan Ditjen Pajak merasa prihatin, tentu kita mendapat hikmah agar bagaimana kita melakukan tindakan korektif," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.

Dedi, mewakili Dirjen Pajak Fuad Rahmany, memberi keterangan pers soal pegawai Pajak berinisial TH yang tertangkap tangan KPK. Menurut Dedi, kejadian tangkap tangan ini menjadi bahan pelajaran bagi direktoratnya untuk mengurangi perilaku koruptif para pegawai Pajak ke depannya.

Dedi mengakui, persoalan oknum Pajak yang cenderung koruptif ini sudah lama terjadi. Ditjen Pajak yang memiliki lebih dari 32.000 pegawai itu, katanya, rentan akan perilaku koruptif.

"Itulah konsekuensi logis pekerjaan di Ditjen Pajak yang rentan kolusi antara okum pegawai Pajak dengan pihak luar. Dengan cara inilah kita bisa lakukan perbaikan ke depan, baik secara internal ke dalam, dan masyarakat bisa memahami, sebagai kontrol," ujarnya.

Dia melanjutkan, tindakan koruptif oknum perpajakan tidak hanya melibatkan pegawai Pajak. Masyarakat pun, katanya, berperan mendukung pegawai Pajak agar tidak tergoda untuk korupsi.

Terkait penangkapan TH, Dedi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai proses hukum yang berjalan di KPK. Hingga kini, status TH dan JG masih terperiksa. Siang nanti KPK akan menentukan apakah TH dan JG ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Adapun TH, menurut Dedi, bertugas mengawasi pekerjaan para account representative yang menjadi anak buahnya. "Di mana account representative hanya melakukan pengawasan, juga menjadi tempat konsultasi para wajib pajak, diskusi, account representative bisa memberi jawaban sesuai peraturan perundangan," ungkapnya.

Ada lebih dari 10.000 wajib pajak yang ditangani KPP Pratama Sidoarjo, tempat TH bekerja. Wajib pajak di KPP tersebut terdiri dari perorangan maupun suatu badan. Dedi belum dapat memastikan berapa nilai remunerasi yang didapat TH selaku kepala seksi. Jika dilihat dari golongannya, kata Dedi, kemungkinan remunerasi TH mencapai Rp 10 juta hingga Rp 11 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com