Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen Masih Bekerja

Kompas.com - 07/06/2012, 03:10 WIB

Jakarta, Kompas - Mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keberadaan wakil menteri, pemerintah mempertimbangkan untuk juga mengubah peraturan presiden mengenai kementerian. Alasannya, peraturan ini menyebutkan wakil men- teri adalah pejabat karier, bukan anggota kabinet.

Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/6), memutuskan bahwa pengangkatan wakil menteri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sesuai UUD 1945. Bagian yang tidak konstitusional hanya Penjelasan Pasal 10 UU itu, yang menyebutkan wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Rabu (6/6), menyatakan, meski putusan MK menyebut bahwa Presiden hanya perlu mengubah keputusan presiden (keppres) mengenai pengangkatan wakil menteri, perubahan dirasakan juga perlu dilakukan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

Perpres No 76/2011 menyatakan Pasal 70 Perpres 47/2009 hanya terdiri dua ayat, yang salah satu di antaranya berbunyi, wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan anggota kabinet. Sebelumnya, Pasal 70 Perpres 47/2009 memiliki tiga ayat. Ayat yang dihapus adalah Ayat (3) yang menetapkan wakil menteri merupakan pejabat eselon Ia.

Sesuai putusan MK, pemerintah pun sedang menyiapkan perubahan keppres mengenai pengangkatan wakil menteri. Ada tiga keppres terkait keberadaan wakil menteri sekarang, yakni Keppres No 159/M Tahun 2011, Keppres No 3/P Tahun 2010, serta Keppres No 57/P Tahun 2010.

Kemarin, wakil menteri masih bekerja seperti biasa. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melakukan kunjungan kerja ke Palembang untuk membuka munas Badan Musyawarah Perguruan Nasional. ”Kami tetap bekerja melaksanakan tugas-tugas di kementerian masing-masing, sesuai putusan MK yang menguatkan konstitusionalitas wamen,” kata Denny di ruang kerjanya.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati juga tetap bekerja secara profesional. Ia tetap menjalankan tugas membantu Menkeu. Sebelumnya, Menkeu Agus Martowardojo menyatakan, keberadaan Wakil Menkeu sangat membantu tugas-tugas Menkeu.

Di Garut, Jawa Barat, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menyatakan tetap menjalankan tugas. Ia mengaku belum mendapatkan instruksi khusus dari Presiden terkait masalah ini. ”Pada prinsipnya saya hanya bekerja,” kata Rusman.

Bahkan, Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono kemarin tetap menggelar rapat dan koordinasi. ”Tidak ada petunjuk untuk berhenti bekerja, maka saya tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya.

Menteri Perindustrian Mohammad S Hidayat enggan menanggapi putusan MK tentang status wakil menteri. Secara terpisah, Staf Khusus Menperin Benny Soetrisno mengatakan, wakil menteri bertugas membantu tugas-tugas menteri.

Menurut mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, meski ada putusan MK, posisi wakil menteri tetap sah. MK tidak membatalkan Pasal 10 yang mengatur wakil menteri. ”Jadi, wamen bisa tetap kerja seperti biasa,” ujarnya.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra, putusan MK mengakhiri debat konstitusionalitas wakil menteri. Namun, Presiden harus paham dan memaknai benar frase ”beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus”. (LAS/CHE/ANA/OSA/RYO/ATO/DIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com