JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/6/2012) malam, masih melakukan pemeriksaan terhadap TH dan JG yang tertangkap tangan siang tadi.
TH adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, sedangkan JG adalah pihak swasta yang menjadi wajib pajak TH.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kedua orang itu dibawa ke gedung KPK bersama seorang lainnya yang diduga keluarga TH sekitar pukul 17.00 WIB.
"Sampai hari ini masih menjalani pemeriksaan," kata Johan di Jakarta, Rabu malam.
Dalam 1 x 24 jam, KPK akan menentukan apakah akan menetapkan TH dan JG sebagai tersangka atau tidak. "KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan apakah TH dan JG ada upaya melakukan korupsi," ujar Johan.
Adapun tangkap tangan TH dan JG dilakukan siang tadi di sebuah rumah makan di kawasan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan. Keduanya diduga terlibat transaksi suap terkait kepengurusan pajak.
Belum diketahui dari mana asal perusahaan JG. "Sedang kita kembangkan, perusahaannya bisa dari Jatim, bisa juga dari Jakarta," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.