Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Wamen di Kemdikbud Tetap Bekerja

Kompas.com - 06/06/2012, 18:05 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, dua wakil menteri (wamen) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlihat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/6/2012). Keduanya tetap melaksanakan tugasnya sebagai wamen.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Nasional, Musliar Kasim, mengaku tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai wamen. Ia mengaku mempunyai prinsip, bahwa keputusan MK dapat diterjemahkan kembali. Ia mengatakan, institusi yang dapat menerjemahkan kelanjutan putusan MK adalah Sekretaris Negara dan sampai saat ini dirinya belum diminta berhenti bekerja oleh Setneg.

Pria yang sebelumnya menjadi rektor di Universitas Andalas itu mengungkapkan, kedatangannya ke Jakarta guna menjalankan tugas jauh lebih besar dibanding tugas sebelumnya sebagai rektor. Bahkan, pagi ini dirinya sempat memimpin rapat eselon 1 di kantor DPR RI.

Selain Musliar, Wiendu Nuryati, Wakil Menteri Kemendikbud Bidang Kebudayaan juga terlihat di sekitar gedung DPR RI, Senayan. Berbeda alasan dengan Musliar, Wiendu merasa perlu terus menjalankan tugasnya sebagai wamen.

"Toh, tugas saya bukan mengenai putusan," ujarnya.

Ia juga mengaku selalu berkoordnasi dengan menterinya, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh. Wiendu mengungkapkan, jika keppres telah diubah sesuai keputusan MK, ia akan kembali ke Kampus untuk mengajar di Universitas Gajah Mada. Selain mengajar, ia mengaku akan terus memajukan pembangunan kebudayaan.

"Pembangunan kebudayaan adalah perjuangan, dan perjuangan bisa dilakukan di mana saja, baik wamen, dosen, ataupun masyarakat biasa, bisa melakukannya," kata Wiendu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com