JAKARTA, KOMPAS.com - Wiendu Nuryati mengaku tetap bekerja sebagai Wakil Menteri Pendidikan Bidang Kebudayaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi perihal keberadaan wamen. Pasalnya, menutut dia, sebagai wamen dirinya tidak mengambil keputusan.
"Selama ini kan wamen untuk masalah kebijakan ada di menteri. Tapi untuk program-program keseharian masih jalan terus karena banyak sekali yang harus dikerjakkan," kata Wiendu di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu ( 6/6/2012 ).
Wiendu datang ke DPR untuk menghadiri rapat pembahasan anggaran 2013 dengan Komisi X DPR. Namun, dia datang bukan mewakili menteri namun sebagai pejabat sementara Dirjen Kebudayaan.
Wiendu mengatakan, dirinya tengah mempersiapkan kegiatan di musim liburan seperti mengunjungi museum, sanggar tari, padepokan tari. Selain itu, kata dia, membahas revitalisasi museum, penetapan cagar budaya, dan tugas lainnya.
Wiendu mengaku menghormati putusan MK yang akhirnya berdampak pada jabatan wamen menjadi status quo. Menurut dia, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK itu.
Sebelumnya, MK memutuskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet bertentangan dengan UUD 1945 . Dengan demikian, penjelasan itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Adapun keberadaan wamen yang diatur dalam Pasal 10, menurut MK, sejalan dengan konstitusi. Namun, MK menyatakan keppres pengangkatan masing-masing wamen perlu diperbaruhi. Dengan demikian, wamen saat ini dalam status quo.
Menurut pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra, jika presiden ingin mengangkat kembali wamen, jabatan wamen harus dimasukkan kedalam jajaran kabinet. Akibatnya, seluruh perlakuan wamen sama dengan menteri.
Wiendu mengaku akan kembali fokus mengajar di Universitas Gadjah Mada jika Presiden nantinya tidak melanjutkan jabatan wamen. "Kegiatan saya selama ini membangun kebudayaan tak pernah berhenti. Kalau pembangunan kebudayaan itu perjuangan. Perjuangan bisa dilakukan dimana saja. Sebagai wamen, sebagai dosen, anggota masyarakat biasa, semua bisa melakukan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.