Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Priyo: Angkat Wamen Penting Saja

Kompas.com - 06/06/2012, 14:13 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengangkat kembali semua wakil menteri (wamen) untuk efisiensi anggaran negara. Menurut Priyo, Presiden cukup mengangkat wamen di kementerian yang penting saja.

"Disisir kementerian yang penting saja," kata Priyo di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu ( 6/6/2012 ), menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keberadaan wamen.

Sebelumnya, MK memutuskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet bertentangan dengan UUD 1945 . Dengan demikian, penjelasan itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Adapun keberadaan wamen yang diatur dalam Pasal 10, menurut MK, sejalan dengan konstitusi. Namun, MK menyatakan keppres pengangkatan masing-masing wamen perlu diperbaruhi. Dengan demikian, wamen saat ini dalam status quo.

Menurut pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, jika presiden ingin mengangkat kembali wamen, jabatan wamen harus dimasukkan kedalam jajaran kabinet. Akibatnya, seluruh perlakuan wamen sama dengan menteri.

Priyo mengatakan, pengeluaran negara bakal membengkak jika semua wamen yang saat ini berjumlah 19 orang (minus wamen ESDM yang masih kosong) masuk ke dalam kabinet. Pemerintah harus memberikan gaji, tunjangan, fasilitas setara menteri kepada wamen.

Apalagi, Presiden baru menggalakkan program hemat energi untuk mencegah ancaman defisit APBN. "Sekarang terpulang pada Presiden," kata Priyo.

Jika Presiden memutuskan melanjutkan jabatan wamen, lanjut Priyo, sebaiknya beban tugas dan kewenangan wamen diperjelas. Langkah itu untuk mencegah dualisme kepemimpinan di kementerian.

"Jangan ada matahari kembar. Para Dirjen dan deputi itu loyal kepada siapa? Menteri atau wakil menteri," pungkas politisi Partai Golkar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

    Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

    Nasional
    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Nasional
    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Nasional
    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    Nasional
    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Nasional
    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    Nasional
    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    Nasional
    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com