JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, sebagai konsekuensi amar putusan Mahkamah Konstitusi bahwa penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara inkonstitusional, wakil menteri tak lagi dibatasi dari pejabat karier.
"(Wakil menteri) tidak dibatasi dari pejabat karier. Bisa saja dari kelompok lain, misalnya profesional, partisan, nonpartisan. Mereka bisa dimungkinkan jadi wakil menteri," kata Julian di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara berbunyi, "Yang dimaksudkan dengan wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet." Ketentuan pasal itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.
"Keberadaan penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional.
Oleh karena keberadaan wakil menteri sekarang ini diangkat antara lain berdasarkan Pasal 10 dan penjelasannya dalam UU aquo, menurut Mahkamah, posisi wakil menteri perlu segera disesuaikan kembali sebagai kewenangan eksklusif Presiden menurut putusan Mahkamah ini," kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan putusan, Selasa (5/6/2012).
Menurut Julian, Presiden telah menerima salinan amar putusan MK pada Selasa sore. Saat ini, Presiden tengah mempelajari salinan setebal 84 halaman tersebut. Presiden akan memperbarui keppres yang menjadi dasar hukum pengangkatan wakil menteri.
Saat ini, Julian mengatakan, wakil menteri tetap bekerja seperti biasa. Kendati demikian, Julian mengakui bahwa wakil menteri tidak bisa mengambil kebijakan sebelum keppres baru diterbitkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.