Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Ke Depan, Wamen Bisa Nonkarier

Kompas.com - 06/06/2012, 14:05 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, sebagai konsekuensi amar putusan Mahkamah Konstitusi bahwa penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara inkonstitusional, wakil menteri tak lagi dibatasi dari pejabat karier.

"(Wakil menteri) tidak dibatasi dari pejabat karier. Bisa saja dari kelompok lain, misalnya profesional, partisan, nonpartisan. Mereka bisa dimungkinkan jadi wakil menteri," kata Julian di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/6/2012).

Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara berbunyi, "Yang dimaksudkan dengan wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet." Ketentuan pasal itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.

"Keberadaan penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional.

Oleh karena keberadaan wakil menteri sekarang ini diangkat antara lain berdasarkan Pasal 10 dan penjelasannya dalam UU aquo, menurut Mahkamah, posisi wakil menteri perlu segera disesuaikan kembali sebagai kewenangan eksklusif Presiden menurut putusan Mahkamah ini," kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan putusan, Selasa (5/6/2012).

Menurut Julian, Presiden telah menerima salinan amar putusan MK pada Selasa sore. Saat ini, Presiden tengah mempelajari salinan setebal 84 halaman tersebut. Presiden akan memperbarui keppres yang menjadi dasar hukum pengangkatan wakil menteri.

Saat ini, Julian mengatakan, wakil menteri tetap bekerja seperti biasa. Kendati demikian, Julian mengakui bahwa wakil menteri tidak bisa mengambil kebijakan sebelum keppres baru diterbitkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com