JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana tetap bekerja meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadikan jabatan wakil menteri dalam keadaan status quo. Kondisi status quo berarti wakil menteri tidak dapat menjalankan tugasnya selama presiden belum mencabut Keputusan Presiden soal pengangkatan mereka yang dianggap MK inkonstitusional.
"Saya tetap bekerja, sekarang sedang di Palembang, kunjungan kerja," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (6/6/2012).
Menurut Denny, dirinya dan 17 wamen lain tetap bekerja seperti biasa sesuai dengan putusan MK yang menguatkan konstitusionalitas wamen dan menegaskan kalau pengangkatan wamen merupakan hak prerogatif presiden.
Meskipun menyatakan jabatan wamen sesuai konstitusi, MK melalui putusannya, Selasa (5/6/2012), menyatakan proses pengangkatan wamen yang bersumber dari penjelasan norma Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara inkonstitusional.
MK membatalkan penjelasan Pasal 10 yang bunyinya, "Yang dimaksudkan dengan wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet". Ketentuan pasal itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.