JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus memasukkan 20 wakil menteri atau wamen ke dalam jajaran kabinet jika ingin mengangkat kembali wamen. Langkah itu dinilai sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi perihal keberadaan wamen.
Yusril menjelaskan, MK menilai pengangkatan wamen yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tak melanggar konstitusi. Pasal itu berbunyi "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu".
Namun, MK menilai penjelasan pasal tersebut inkonstitusional. Dalam penjelasan berbunyi "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet". Dengan demikian, penjelasan itu dihapus dan wamen dalam status quo.
Konsekuensi dari penghapusan penjelasan, kata Yusril, wamen dapat berasal dari karir atau nonkarir dan harus masuk dalam kabinet. "Jadi, 19 wakil menteri yang ada sekarang kalau mau diangkat tidak bisa lagi kedudukannya sebagai pejabat karir, tapi sebagai anggota kabinet," kata Yusril di Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Yusril menambahkan, jika 20 wamen (termasuk posisi wamen ESDM diisi) diangkat kembali, maka jumlah jajaran Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II mencapai 54 orang. Konsekuensinya, kata mantan Menteri Hukum dan Kehakiman itu, perlakuan untuk wamen harus sama dengan menteri.
"Kalau wamen diangkat kembali, pengeluaran (negara) akan lebih besar lagi. Wamen harus menjadi anggota kabinet, mendapat fasilitas yang sama dengan menteri-menteri sekarang, rumah jabatan, gaji, tunjangan, dan lainnya," kata Yusril.
Yusril melanjutkan, tidak ada batasan bagi Presiden untuk mengambil keputusan mengangkat kembali wamen atau menghapus wamen. "Tapi Pak SBY kan hobinya suka lambat-lambat. Menkes (Endang Rahayu) sudah wafat sampai hari ini belum ada penggantinya. Jangan ada kekosongan jabatan terlalu lama. Sebenarnya dalam satu minggu sudah harus mengangkat penggantinya," kata Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.