JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang baru terkait pengangkatan wakil menteri. Hal ini menyusul amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6/2012), yang mencabut penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Penjelasan Pasal 10 merupakan salah satu dasar pengangkatan wakil menteri.
"Ya (keppres akan diterbitkan) sesuai yang diminta MK. Kami atau Menteri Sekretaris Negara sedang bekerja untuk menyesuaikan putusan MK tersebut," kata Dipo kepada para wartawan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
Menurut Dipo, keppres baru tersebut akan terbit dalam waktu satu hingga dua minggu lagi. Dipo menegaskan, amar putusan tersebut merupakan "happy ending" atau akhir yang baik. Pihak penggugat maupun tergugat sama-sama menghormati putusan MK.
"Dan memang haknya Presiden untuk memilih menteri dan wakil menteri," katanya.
Pascaputusan MK, Presiden, sambung Dipo, meminta para wakil menteri tetap bekerja secara profesional. Para menteri tidak diminta berhenti. Presiden sendiri menganggap amar putusan MA sebagai putusan yang baik. Kepala Negara mengucapkan terima kasih kepada MK atas putusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.