JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunggu salinan amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait posisi wakil menteri. Presiden akan menindaklanjuti putusan MK.
Kendati demikian, Presiden belum akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) baru terkait pengangkatan wamen. "Kami belum sampai ke sana karena keppres dikeluarkan dengan rujukan undang-undang yang ada. Undang-Undang Kementerian Negara adalah sah meski ada penafsiran dalam penjelasan Pasal 10 yang disebutkan perlu ada revisi," kata Julian kepada para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Menurut Julian, pengangkatan wakil menteri tak lepas dari beban kerja kementerian yang memerlukan penanganan khusus. Keberadaan wakil menteri di pemerintah membantu tugas-tugas yang diemban para menteri. "(Deskripsi kerja) sudah jelas karena memang ada pertimbangan keperluan wakil menteri," kata Julian.
Sebelumnya, MK berpandangan, penjelasan Pasal 10 dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penjelasan itu juga dinilai membatasi kewenangan ekslusif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri atau wakil menteri. Penjelasan itu membatasi bahwa posisi wakil menteri hanya dapat diduduki oleh pejabat karier. Seperti diketahui, saat ini tidak semua wakil menteri merupakan pejabat karier.
"Jabatan wamen itu konstitusional. Hanya proses pengangkatan yang bersumber dari penjelasan norma Pasal 10 itu saja yang inkonstitusional," terang hakim konstitusi Akil Mochtar.
Oleh karena itu, lanjut Akil, Presiden perlu memperbaiki keputusan presiden soal pengangkatan wakil menteri. "Sampai Keppres itu diperbarui, maka jabatan wamen status quo, kosong," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.