JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akan segera merekomendasikan kepada Dewan untuk memberhentikan tetap politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan. Langkah itu akan diambil lantaran perkara yang menjerat Panda sudah berkekuatan hukum tetap.
"Tentu kita lihat sudah berkekuatan hukum tetap. Itu harus ditindaklanjuti," kata Ketua BK M Prakosa di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2012), ketika ditanya status Panda di DPR.
Terpidana kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 itu telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Panda divonis hukuman 1 tahun 5 bulan penjara. Sebelumnya, Dewan telah memberhentikan sementara Panda.
Prakosa mengaku bahwa pihaknya tak akan menunggu putusan peninjauan kembali (PK) untuk merekomendasikan pemberhentian tetap Panda. Seperti diketahui, Panda hendak mengajukan PK. Pasalnya, kata Prakosa, BK dapat memproses setelah keluar putusan kasasi.
Jadi, BK juga tidak akan menunggu Fraksi PDI Perjuangan yang melakukan pergantian antarwaktu (PAW) Panda?, "Tidak. Kita akan proses sesuai Undang-Undang MD3 (UU MPR/DPR/DPD dan DPRD)," jawab politisi PDI Perjuangan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.