Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota DPRD Gorontalo Diperiksa Kejati

Kompas.com - 05/06/2012, 10:38 WIB
Aris Prasetyo

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com — Dua ketua DPRD di Gorontalo, masing-masing Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Marthen Taha dan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Amin Mootalu, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (5/6/2012) pagi. Keduanya diperiksa terkait dengan kasus korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaraan APBD Provinsi Gorontalo 2001 senilai Rp 5,4 miliar.

Marthen diperiksa di salah satu ruangan asisten pidana khusus di lantai dua. Sementara itu, Amin sedang menunggu giliran diperiksa di ruang tunggu.

Kasus ini telah menyeret mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai tersangka. Kasus korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaraan (silpa) 2001 berawal dari pembagian dana sebesar Rp 5,4 miliar kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Dasar pembagian dana itu hanya berupa surat keputusan bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa dan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad ketika itu.

Anggota dewan masing-masing menerima Rp 114 juta setelah dipotong pajak. Oleh pengadilan, Amir dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan bebas pada 2007. Menyusul penetapan tersangka atas nama Fadel, pihak kejaksaan terus memeriksa saksi dari kalangan anggota DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com