Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam: Posisi Wamen Berdasarkan Konstitusi

Kompas.com - 04/06/2012, 20:06 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan bahwa keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat 20 orang wakil menteri tetap berdasarkan Konstitusi, yaitu UUD 1945. "Tidak mungkin Presiden menerbitkan (surat keputusan pengangkatan wakil menteri) tanpa ada dasarnya. Posisi wakil menteri itu penting," kata Djoko kepada para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/6/2012).

Djoko menambahkan, saat ini wakil menteri memegang peranan penting membantu tugas-tugas menteri. Ketika ditanya soal putusan gugatan posisi wakil menteri yang akan dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi pada Selasa (5/6/2012) esok, Djoko tidak berkomentar. "Saya kan belum tahu keputusan MK apa," katanya singkat.

Jabatan wakil menteri ini dipersoalkan oleh Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN PK) Pusat Adi Warman dan Sekretaris GN PK Pusat TB Imamudin. Mereka menguji pasal 10 UU Kementerian Negara yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.

Mereka mempersoalkan bahwa pasal 10 UU Kementerian Negara ini bertentangan dengan pasal 17 UUD 1945. Konstitusi tidak menyebut mengenai posisi wakil menteri. Pemohon beranggapan bahwa posisi wakil menteri ini diindikasikan sebagai politisasi pegawai negeri sipil, dengan modus operandi membagi-bagi jabatan wakil menteri dalam kalangan dan lingkungan presiden, serta kroni-kroni presiden. Baik pemohon maupun pemerintah telah mencoba meyakinkan posisi masing-masing.

Banyak ahli yang didatangkan di dalam sidang ini seperti mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, advokat senior Adnan Buyung Nasution, dan pakar-pakar lainnya. Mereka memberikan pendapatnya terkait konstitusionalitas posisi wakil menteri. MK juga secara khusus mengundang Anggito Abimanyu, yang dicalonkan menjadi Wakil Menteri Keuangan tetapi batal karena terganjal syarat eselonisasi.

Dalam sidang terakhir, 29 Februari, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengurai fakta yang terjadi di lingkungan kementeriannya. Menurut Amir, keberadaan Wakil Menteri Hukum dan HAM memberi dukungan yang besar di dalam upaya meningkatkan kinerja kementerian yang dipimpinnya. Menurut Amir, beban kerja Kementerian Hukum relatif berat, karena kementerian ini menaungi 43.000 pegawai dan secara organisatoris terdiri atas 11 unit eselon I, 33 kantor wilayah, 543 unit pelaksana teknis yang terdiri dari 223 lembaga pemasyarakatan, 144 rumah tahanan, 66 cabang rutan, 70 balai pemasyarakatan, dan 61 rumah penyimpanan benda sitaan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com