Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Ketua DPRD Riau

Kompas.com - 04/06/2012, 16:14 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (4/6/2012) memeriksa sembilan saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON 2012 Riau.

Salah satu yang diperiksa adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, Johar Firdaus. Ia diperiksa bersama delapan saksi lainnya di Pekanbaru, Riau. "Mengenai PON Riau, hari ini penyidik KPK ada di Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan sembilan saksi, lima di antaranya anggota DPRD," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin.

Selain Johar, anggota DPRD yang diperiksa sebagai saksi adalah Ramli FE, Turuchan Ashari, Arifin Bantu Purba, dan Adrian Ali. Tidak hanya itu, KPK juga memeriksa tiga orang staf PT Adhi Karya dan seorang staf Bank Mandiri.

Kasus dugaan suap di Riau ini berawal dari peristiwa tangkap tangan pada 3 April lalu. Dari penangkapan tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dinur, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga, Eka Dharma Putra, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syaputra.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan status tersangka terhadap Lukman Abbas, staf ahli Gubernur Riau yang dulunya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau. Selain itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat transaksi suap dalam rangka memuluskan rencana penambahan anggaran fasilitas PON.

KPK sebelumnya memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai saksi dalam kasus ini. Rusli juga dicegah KPK bepergian ke luar negeri bersamaan dengan pencegahan Lukman. Jumat (1/6/2012) lalu, berkas pemeriksaan Eka Dharma dan Rahmat dinyatakan lengkap. Keduanya akan disidang di Riau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com