JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa Hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, melaporkan lima hakim agung ke Komisi Yudisial (KY) terkait pertimbangan dalam putusan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasarudin Zulkarnain.
"Kami laporkan ke KY terkait pertimbangan PK yang menyatakan adanya penyadapan yang diperintahkan oleh Kapolri. Padahal, tidak pernah ada penyadapan itu. Jangankan Kapolri, Polri saja tidak pernah melakukan penyadapan," kata Magdir seusai mendatangi gedung KY di Jakarta, Senin (4/6/2012).
Kuasa hukum mantan Ketua KPK ini melaporkan majelis hakim PK yang terdiri dari Harifin A Tumpa sebagai ketua, dengan anggota tim Hatta Ali, Djoko Sarwoko, Komariah Emong Sapardjaja, dan Imron Anwari.
Menurut Magdir, pertimbangan majelis hakim PK mengenai penyadapan adalah pertimbangan yang tidak berdasar dan tidak berdasarkan fakta. Dia juga mengatakan, keberadaan fakta penyadapan dalam pertimbangan putusan PK menunjukkan hakim tidak cermat dalam melihat perkara.
Maqdir juga menyatakan, keberadaan frasa "penyadapan yang dilakukan oleh Kapolri" dalam pertimbangan putusan telah bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bahwa penyebutan adanya frasa tersebut sebagai fakta persidangan tidak sesuai dengan Pasal 197 Ayat (1) huruf d KUHAP karena hal ini bukan merupakan fakta atau keadaan dari pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud KUHAP," katanya.
Dalam mengajukan laporan ini, Maqdir diterima oleh tenaga ahli KY, Totok Wintarto. Laporan ini diterima secara tertutup pada pukul 11.00 WIB. "Pihak KY akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," kata Maqdir.
Menanggapi laporan ini, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, KY berkewajiban untuk memproses seluruh laporan/pengaduan yang masuk sesuai dengan mekanisme yang ada. Terkait laporan ini, ia menyatakan, KY akan terlebih dahulu melakukan kajian sebagaimana prosedur standar KY.
Seperti dibertakan, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Ketua MA Arifin Tumpa memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali nomor 11/akta.pid/PK/2011/PN Jaksel yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar.
Antasari divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dan divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.