Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menulis Buku Dalam Rutan, Miranda Minta Laptop

Kompas.com - 04/06/2012, 12:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda Goeltom, dikatakan tengah menulis buku dari dalam Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Suami Miranda, Oloan P Siahaan, berharap Miranda diperbolehkan menggunakan laptop di dalam rutan.

"Permintaannya cuma untuk bebas menulis," kata Oloan di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6/2012).

Menurut Oloan, permintaan untuk membawa laptop ke dalam rutan tersebut telah disampaikan pihaknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia pun berharap KPK mengabulkan permohonan tersebut.

"Ya makanya dalam rutan itu sekarang dia terpaksa tulis tangan karena tidak diperbolehkan bawa laptop," kata Oloan.

Datang bersama anak, cucu, serta kerabat Miranda lainnya, Oloan tampak menenteng dua buku untuk Miranda. Menurutnya, buku tersebut merupakan bahan Miranda untuk menyelesaikan buku keduanya.

Miranda, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), menjadi tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkannya saat itu. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, 26 Januari lalu, Miranda masih aktif mengajar di sejumlah universitas hingga ditahan, Jumat (1/6/2012).

Miranda yang juga guru besar ekonomi di Universitas Indonesia (UI) itu pernah menulis buku yang berjudul "Essays in Macroeconomic Policy: The Indonesian Experience". Buku tersebut kurang lebih mengupas seputar kebijakan makroekonomi Indonesia pascakrisis ekonomi 1997. Oloan mengatakan, buku Miranda yang kedua lebih menyoroti kondisi ekonomi Indonesia sesudah krisis 2008.

Selain meminta izin membawa laptop, Miranda minta diperbolehkan menguji kandidat doktor di UI. "Dia itu ketua tim penguji. Kita juga akan mengajukan izin supaya diperbolehkan untuk menguji. Kasihan nanti kandidatnya dan itu semua kita serahkan kepada lawyer (pengacara)," ujar Oloan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com