Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan, Miranda Digiring ke Rutan KPK

Kompas.com - 01/06/2012, 18:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi seusai menjalani pemeriksaan perdananya, Jumat (1/6/2012). Miranda menjadi tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Sekitar pukul 18.00 WIB Miranda keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dia langsung digiring ke Rutan KPK yang letaknya di belakang gedung KPK dengan dikawal belasan petugas keamanan. Tidak tampak kekhawatiran dari raut wajah Miranda. Hanya matanya yang tampak berkaca-kaca saat menghadapi awak media yang menunggunya di luar gedung KPK sejak pagi tadi.

Ketua KPK Abraham Samad, kepada Kompas, sebelum ini mengatakan, dirinya telah menandatangani surat penahanan Miranda. Penahanan dilakukan 20 hari sejak Jumat ini hingga 20 Juni mendatang. Abraham juga mengatakan, KPK telah mengumpulkan banyak bukti dan saksi terkait tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Miranda.

Miranda memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekitar pukul 09.55 WIB ini didampingi tim kuasa hukumnya. Ketika memasuki gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pagi tadi, Miranda mengatakan enggan berandai-andai saat ditanya soal penahanannya.

"Saya tidak mau berandai-andai, lihat saja nanti," katanya.

Pengajar Universitas Indonesia itu juga mengaku sehat dan siap menjalani pemeriksaan KPK. Dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini, Miranda diduga ikut serta atau membantu Nunun Nurbaeti memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap bersalah menjadi pemberi suap.

Kasus ini juga menyeret sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Lebih dari 20 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi TNI/Polri dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima suap saat memilih Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangi Miranda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Nasional
    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasional
    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Nasional
    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Nasional
    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Nasional
    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Nasional
    KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

    Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

    Nasional
    Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

    Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

    Nasional
    Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

    Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

    Nasional
    Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Nasional
    Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

    Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com