JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, rencananya, akan ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (1/6/2012). Miranda akan ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat. "Iya, demikian jika tidak ada perubahan," kata Busyro saat ditanya apakah benar Miranda akan ditahan di Rutan KPK hari ini.
Ketua KPK Abraham Samad, kepada Kompas, mengatakan, dirinya telah menandatangani surat penahanan Miranda. Penahanan dilakukan 20 hari sejak Jumat ini hingga 20 Juni mendatang. Abraham juga mengatakan, KPK telah mengumpulkan banyak bukti dan saksi terkait tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Miranda.
Miranda memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekitar pukul 09.55 WIB pagi ini didampingi tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan Miranda ini merupakan yang pertama sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 26 Januari 2012.
Ketika memasuki gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pagi tadi, Miranda mengatakan enggan berandai-andai saat ditanya soal penahanannya. "Saya tidak mau berandai-andai, lihat saja nanti," katanya. Pengajar Universitas Indonesia itu juga mengaku sehat dan siap menjalani pemeriksaan KPK.
Dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini, Miranda diduga ikut serta atau membantu Nunun Nurbaeti memberi suap ke sejumah anggota DPR 1999-2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap bersalah menjadi pemberi suap.
Kasus ini juga menyeret sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Lebih dari 20 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi TNI/Polri dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima suap saat memilih Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangi Miranda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.