JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, enggan berandai-andai saat ditanya kemungkinan dia ditahan seusai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (1/6/2012). Miranda diperiksa pertama kali sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
"Saya tidak mau berandai-andai, kita lihat saja nanti," kata Miranda saat memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat. Miranda mengaku sehat dan siap menjalani pemeriksaan perdananya hari ini.
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka atas dugaan ikut serta atau membantu Nunun Nurbaeti memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI yang dimenangkan Miranda 2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti menjadi pemberi suap dalam kasus ini.
Seorang pejabat KPK kepada Kompas, Kamis (31/5/2012), memastikan Miranda akan ditahan seusai pemeriksaan hari ini. Kemungkinan pengajar di Universitas Indonesia itu akan ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK, bersama dengan tersangka Angelina Sondakh dan terpidana Mindo Rosalina Manulang.
KPK tercatat kerap menahan seorang tersangka seusai pemeriksaan perdananya. Apalagi, jika pemeriksaan perdana tersebut berlangsung pada hari Jumat. Sejumlah tersangka kasus di KPK yang ditahan seusai pemeriksaan perdananya di hari Jumat, antara lain, anggota DPR Angelina Sondakh, mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat, dan Walikota Semarang Soemarmo Hadi Saputro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.