Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Ahmadiyah dan GKI Yasmin Harus Selesai

Kompas.com - 01/06/2012, 01:56 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah mendapat banyak pertanyaan tentang kebebasan beragama dalam Universal Periodic Review Human Rights Council, ada dua agenda yang harus segera diselesaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kalau tidak ingin diplomasi HAM Indonesia gagal.

Ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM, di Jakarta, Kamis (31/5), yang diwakili Koordinator The Wahid Institute Rumadi, Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center Uli Parulian, Wakil Direktur Eksekutif Human Rights Watch Group Choirul Anam, dan Ismail Hasani dari Setara Institute.

”Kita harus segera menunjukkan tindakan riil dan dua agenda yang paling mungkin dilakukan adalah penyelesaian masalah GKI Yasmin dan pencabutan SKB Ahmadiyah,” kata Choirul Anam yang menghadiri sidang tersebut.

Menurut Anam, dua masalah ini mendapat sorotan dunia. Mereka melihat hal ini sebagai kasus yang seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Oleh karena itu, pemerintah, terutama Yudhoyono, bisa bertindak. ”Presiden bisa bertindak sebagai kepala negara, bukan cuma kepala pemerintahan,” kata Anam.

Menurut Anam, dibandingkan rekomendasi terkait pemasukan unsur-unsur anti-penyiksaan dalam Undang-Undang Pidana yang membutuhkan perubahan undang-undang, kebijakan yang terkait dengan kasus itu bisa segera diselesaikan. Apalagi, ada kebiasaan dalam penanganan masalah HAM, kasus harus segera diselesaikan agar korban tidak terlalu lama tersiksa.

Ismail Hasani mengatakan, berbagai pertanyaan dan rekomendasi dari negara-negara itu bisa digunakan sebagai momentum untuk menghentikan penyangkalan. Pemerintah harus cepat mengakui masalah, lalu mencari solusi. Secara optimistis, sebagian besar warga Indonesia sangat toleran. Hanya saja ada sekelompok kecil orang yang hadir bersama-sama negara yang abai sehingga menimbulkan situasi intoleransi. (EDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com