Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlakukan Peradilan Umum untuk Anggota TNI

Kompas.com - 31/05/2012, 20:52 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam kurun waktu April-Mei 2012 tercatat delapan kasus penyimpangan oleh anggota TNI. Dikhawatirkan penanganan kasus itu berujung pada hukuman ringan.

"Untuk itu, mendesak diberlakukan peradilan umum untuk anggota TNI yang terlibat tindak kejahatan secara umum," kata Direktur Operasional Imparsial Bhatara Ibnu Reza, Kamis (31/5/2012), di Jakarta.

Imparsial menyoroti kasus keterlibatan anggota TNI Angkatan Udara, Sersan Mayor S pada Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, dalam kasus penyelundupan 1,5 juta pil ekstasi asal China.

Kasus lain yang masih segar dalam ingatan ialah keterlibatan anggota TNI dalam kekerasan geng motor, 7-13 April 2012. Akibat kekerasan gerombolan yang diperkirakan berjumlah 200 orang itu, 16 warga sipil terluka. Sejauh ini, baru empat anggota TNI yang dinyatakan terlibat dan ditahan. "Tapi, bagaimana keberlanjutan penanganan kasus ini? Masih suram karena mereka diproses dengan cara militer," kata Bhatara.

Selain itu, masih segar juga dalam ingatan pemukulan dan pengancaman dengan pistol oleh Kapten Infanteri A di Palmerah, Jakarta, 30 April 2012. Kapten itu memukul dan mengancam seorang warga. Perwira itu kemudian ditangkap, tetapi tindak lanjut penanganan kasusnya, menurut Bhatara, kurang terpantau dan tidak terbuka.

Menurut Koordinator Riset Imparsial Ghufron Mabruri, anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum jangan diproses secara militer. "Ada kecenderungan nanti hukumnya ringan dan tidak menimbulkan efek jera," ujarnya.

Peradilan militer, dalam penilaian Imparsial, seharusnya mengadili tindak pidana khas militer, antara lain anggota TNI yang desersi atau menolak perintah tugas negara.

Bhatara memaparkan, penyimpangan oleh anggota TNI, antara lain, disebabkan lemahnya kontrol dan pengawasan, lemahnya disiplin dan penegakan hukum, kegagalan peradilan militer memberi efek jera karena hukuman kurang tegas. Adapun pertimbangan anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum perlu diproses secara hukum acara pidana adalah setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Imparsial mengusulkan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. "Aturan itu yang kami nilai belum tersentuh reformasi dalam tubuh TNI," kata Bhatara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com