Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maftuh Basyuni Harus Minta Maaf

Kompas.com - 31/05/2012, 11:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Solidaritas perempuan menyayangkan pernyataan Ketua Satgas TKI Maftuh Basyumi yang menyebutkan bahwa kekerasan yang dialami pekerja migran banyak terjadi karena bersumber dari sikap dan perilaku pekerja migran itu sendiri, khususnya perempuan pekerja migran. Mereka, antara lain, bersikap genit, nakal, dan melakukan pergaulan bebas selama di luar negeri.

Pernyataan Ketua Satgas TKI juga menstigma perempuan pekerja migran dengan menyatakan bahwa perempuan pekerja migran yang pulang ke Indonesia dengan membawa anak yang berwajah lebih mirip dengan orang Pakistan dan Banglades merupakan akibat dari pergaulan bebas.

Oleh karena itulah, permohonan maaf harus diucapkan Ketua Satgas TKI karena telah menyakiti perasaan pekerja migran.

"Meminta Ketua Satgas TKI untuk meminta maaf secara terbuka, terutama kepada buruh migran, khususnya yang saat ini mengalami ancaman hukuman mati, dan keluarganya," kata Koordinator Solidaritas Perempuan Thaufiek Zulbahary dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (31/5/2012).

Thaufiek juga mengaku prihatin dan kecewa atas sikap Ketua Satgas TKI tersebut. Ucapannya, kata Thaufiek, sama sekali bertentangan dengan semangat pembelaan hak-hak perempuan pekerja migran di luar negeri.

"Kami prihatin dan kecewa dengan pernyataan tersebut karena, selain bertentangan dengan paparan narasumber sebelumnya, juga kontraproduktif dengan semangat pembelaan terhadap hak-hak pekerja migran di luar negeri (mayoritas adalah perempuan) yang justru menjadi salah satu mandat Satgas TKI. Pernyataan tersebut menegaskan ketidakpahaman pada pendekatan HAM, keadilan gender, dan perspektif korban dalam penangan kasus-kasus pekeja migran. Padahal, pada 12 April 2012, Indonesia baru meratifikasi Konvensi Migran 1990 mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Keluarga," paparnya.

Dengan perspektif Ketua Satgas TKI yang demikian, kata Thaufiek, sangat diragukan bahwa Satgas TKI dapat berkontribusi dalam perbaikan sistem perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Karena itu, kami meminta agar meningkatkan kinerja Satgas TKI dengan penekanan pada pendekatan HAM dan keadilaan gender serta mengutamakan perspektif korban serta menghindari sikap, cara pandang, dan tindakan yang cenderung menyalahkan korban," tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pada 29 Mei 2012, berlangsung acara "Sosialisasi Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI yang Terancam Hukuman Mati tentang Penyempurnaan Proses Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia" yang diselenggarakan oleh Satgas TKI di Hotel Borobudur.

Ketua Satgas TKI Maftuh Basyumi saat itu mengatakan ucapan yang menyinggung dan melukai perjuangan penegakan hak-hak pekerja migran, yaitu bahwa kekerasan yang dialami pekerja migran banyak terjadi karena bersumber dari sikap dan perilaku pekerja migran itu sendiri, khususnya perempuan pekerja migran, yang antara lain bersikap genit, nakal, dan melakukan pergaulan bebas selama di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com