JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian diminta tidak menganggap sepele penyimpangan penggunaan pelat nomor kendaraan milik Tentara Nasional Indonesia oleh sipil. Kepolisian didesak menertibkan seluruh penggunaan pelat itu dengan melibatkan TNI.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, penyalahgunaan pelat nomor TNI tak hanya terjadi di kota sekitar Jakarta, tetapi juga terjadi di daerah. Pelat nomor TNI itu, kata dia, biasanya digunakan oleh para pengusaha.
"Untuk itu, Polri harus serius menertibkannya dengan menugaskan Polantas dan Resmob. Tentunya harus didukung penuh TNI," kata Neta di Jakarta, Rabu (30/5/2012).
Masyarakat yang menggunakan pelat nomor TNI, kata Neta, bisa dijerat Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 263 Ayat 2 jo Pasal 169 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan identitas atau dokumen negara dengan ancaman delapan tahun penjara.
"Polri dan TNI jangan menganggap kasus ini sepele seperti menyepelekan pemalsuan nomor polisi di kendaraan Anas Urbaningrum. Siapa pun pelakunya harus ditangkap dan ditahan. Memalsukan pelat nomor TNI adalah pelecehan terhadap institusi TNI," tutur Neta.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, pihak TNI harus menghentikan segala praktik penyimpangan penggunaan pelat TNI. "Tidak boleh lagi dengan alasan apapun memakai plat nomor pinjaman," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.