Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemitraan Gelar Seminar RUU Pemda dan RUU Pilkada

Kompas.com - 29/05/2012, 23:16 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Untuk mengetahui kelemahan dan kekuatan dari substansi Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda) dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kemitraan Partneship menggelar seminar, Rabu (30/5/2012) di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta.

Seminar akan dihadiri sejumlah pembicara, yaitu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Prof Dr Djohermansyah Djohan, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Prof Ramlan Surbakti, pakar hukum tata negara Prof Dr Saldi Isra, dan mantan anggota DPR Abdul Hakam Naja. Moderator seminar Didik Suprayitno.

"Tujuan dari seminar ini adalah memetakan kelemahan dan kekuatan isi dari berbagai aspek pembahasan RUU Pemda dan RUU Pilkada yang dilakukan secara bersamaan dan secara berurutan," kata Communication Assistant Public Relation (PR) Kemitraan Partnership Mariano Edwin kepada Kompas, Selasa (29/5/2012) malam di Jakarta.

Dalam catatan Kompas, pemerintah bersama DPR tengah membahas paket RUU Pemda, RUU Pilkada, dan RUU Desa secara sekaligus. Pembahasan sekaligus RUU tersebut dimaksudkan untuk menata daerah otonom berikut dengan sistem dan mekanisme pemilihan kepala daerahnya.

RUU Pemda diharapkan menjadi payung hukum bagi kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru yang selama ini dinilai salah kaprah. Dalam periode 10 tahun, telah berdiri lebih dari 200 daerah otonom baru. Sedangkan RUU Desa akan merevisi UU Pemdes yang selama ini dinilai kurang sesuai dengan UUD 1945.

Adapun RUU Pilkada akan mengatur secara khusus tata pemilihan kepala daerah lebih baik lagi dibandingkan UU Pemda yang mengatur secara umum tentang pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com