Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Energi Dikurangi

Kompas.com - 29/05/2012, 02:33 WIB

Jakarta, Kompas - Rancangan kebijakan energi nasional disepakati dalam Sidang Anggota Ke-8 Dewan Energi Nasional. Dalam rancangan itu, kebijakan energi diarahkan untuk mengurangi ekspor energi fosil yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.

Menurut Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta yang juga menjadi anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Senin (28/5), di Jakarta, jajaran anggota DEN telah menyepakati beberapa pasal dalam rancangan peraturan presiden tentang kebijakan energi nasional.

”Kami sepakat perlu ada kebijakan untuk mengurangi ekspor energi fosil secara bertahap dan menetapkan batas waktu untuk memulai menghentikan ekspor sumber energi fosil, baik gas maupun batubara,” kata Gusti.

Selain itu, Sidang DEN menyepakati perubahan pasal 10 huruf f rancangan perpres tentang kebijakan energi nasional. Dalam rumusan awal disebutkan, memastikan tidak adanya tumpang tindih peruntukan lahan dan daya dukung lingkungan untuk menjamin ketersediaan sumber energi dan panas bumi.

Selain itu, Sidang Anggota DEN menyepakati, penambahan pasal baru dalam rancangan perpres tersebut yang mengatur tentang tumpang tindih lahan. Jadi, jika terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan dalam penyediaan energi, yang didahulukan adalah yang memiliki nilai ketahanan nasional atau punya nilai strategis lebih tinggi.

Anggota DEN, Herman Agustiawan, menjelaskan, rancangan kebijakan energi nasional yang sudah disepakati merupakan payung hukum dan dua pekan mendatang akan dibawa untuk dibahas lebih lanjut dengan DPR. Targetnya, dalam tahun ini, rencana umum energi nasional yang akan menjabarkan secara rinci hal-hal teknis operasional terkait implementasi kebijakan energi.

Sementara itu, dalam pasal 11 ayat 4, energi nuklir dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir dalam pengembangan energi, dengan memerhatikan faktor keselamatan secara ketat. Pemanfaatan energi harus mempertimbangkan keamanan pasokan energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon, dan mendahulukan potensi energi baru terbarukan sesuai nilai keekonomiannya.

Arahan Presiden

Sidang Anggota Ke-8 DEN itu membahas penjelasan atas arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta tanggapan para menteri koordinator dan mantan Menteri ESDM dalam Sidang Paripurna Ke-1 DEN. Hal itu meliputi kebijakan untuk mengurangi ekspor energi fosil secara bertahap, kebijakan energi yang sejalan dengan pencapaian target penurunan emisi karbon dioksida 26 persen pada tahun 2020, tumpang tindih lahan dalam pengelolaan sumber daya alam, diskresi otonomi daerah.

Anggota DEN, Tumiran, menyambut positif rencana pemerintah menerapkan beberapa langkah penghematan energi karena kebutuhan energi terus naik. ”Tetapi kebijakan penghematan energi itu harus implementatif sehingga butuh regulasi yang ketat. Misalnya, pemberlakuan tarif listrik progresif bagi golongan pelanggan rumah tangga mampu,” kata dia.

Presiden Yudhoyono akan mengumumkan paket kebijakan penghematan energi pada malam ini, pukul 19.30, di Istana Merdeka. Paket kebijakan ini disusun menyusul penolakan parlemen, akhir Maret lalu, terhadap rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1.500 dalam APBN-P 2012.

”Bapak Presiden akan menyampaikan pidato mengenai gerakan nasional penghematan energi, penghematan uang negara,” kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha. (ATO/EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com