Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambang Batas Parlemen Digugat Lagi

Kompas.com - 26/05/2012, 05:47 WIB

Jakarta, kompas - Untuk ketiga kalinya persoalan ambang batas parlemen dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Jumat (25/5), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Soegeng Sarjadi Syndicate, serta delapan warga negara mengajukan keberatan atas substansi Undang-Undang Pemilu yang baru, terutama terkait ketentuan ambang batas 3,5 persen yang diberlakukan secara nasional.

Ketentuan tersebut dinilai bertentang dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, terutama berkaitan dengan asas keadilan (Pasal 1 Ayat (2)), mekanisme pemilihan secara berjenjang (Pasal 22 E Ayat (2)), dan prinsip nondiskriminasi (Pasal 28D Ayat (2)).

Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materi atas UU Pemilu terbaru dari 22 partai politik kecil yang diwakili Yusril Ihza Mahendra. Ke-22 parpol itu menyoal tentang ambang batas dan ketentuan verifikasi parpol. Partai Nasional Demokrat juga mengajukan uji materi yang sama. Namun, Nasdem tidak menyoal tentang verifikasi parpol.

Kuasa hukum Perludem dan Soegeng Sarjadi Syndicate, Veri Junaedi, mengungkapkan, meskipun bukan parpol, pihaknya memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mempersoalkan ketentuan ambang batas parlemen. Masyarakat yang memiliki hak pilih adalah pihak yang paling dirugikan oleh ketentuan ini jika dibandingkan parpol.

Ketentuan ini mengabaikan daulat rakyat sedemikian rupa. Padahal, MK pada 2009 memutus memberlakukan suara terbanyak (dalam menentukan calon anggota legislatif terpilih).

”Jadi menghargai betul pemilih. Karenanya, suara mayoritas pemilih itu yang harus benar-benar dihargai. Itu yang jadi dasar menentukan keterpilihan seseorang dan keterpilihan parpol itu yang harus didasarkan pilihan rakyat,” kata Veri.

Pemberlakuan ambang batas secara nasional itu memang hanya menyebabkan partai-partai yang mencapai ambang batas di tingkat nasional saja yang berhak menduduki kursi legislatif (pusat dan daerah). Meskipun salah satu partai memiliki suara mayoritas di salah satu kabupaten/provinsi, jika perolehan suaranya tidak mencapai 3,5 persen, partai tersebut tidak berhak memperoleh kursi.

Veri mengatakan, pihaknya akan mengajukan alat-alat bukti, yaitu UUD 1945, AD/ART pemohon, UU Pemilu terbaru, dan beberapa buku yang berisi kajian Perludem mengenai ambang batas parlemen. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com